Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2012

PRB Sebagai Sebuah Konsep Sekaligus Tindakan Sehari-Hari



BENCANA sepertinya telah menjadi akrab di telinga sebagian besar orang. Apalagi setelah dua kejadian besar yang pernah terjadi—Tsunami di Aceh tahun 2004 dan Gempa Bumi di Yogyakarta tahun 2006 silam—bencana kerap hadir sebagai sajian media. Memberitakan kerusakan yang diakibatkan serta memakan banyak korban jiwa. Dua kejadian ini pula yang mendesak pemerintah Indonesi segera mengesahkan UU Nomor 24 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Bencana Nasional dan membentuk sebuah badan khusus bernama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pusat komandonya.

Meskipun telah banyak yang mengetahui apa itu bencana, tetapi tidak banyak yang benar-benar memahami akar masalah dari fenomena bencana. Bencana masih dipandang secara parsial, yakni masih melihatnya pada salah satu siklus bencana saja—pada saat bencana. Tidak memahami fenomena kebencanaan secara keseluruhan siklusnya—sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana. Hal ini memperlihatkan gambaran penanganan bencana yang masih menitik beratkan pada aspek tanggap darurat saja. Belum banyak menyentuh siklus kebencanaan lainnya, seperti sebelum terjadinya bencana (usaha mengurangi risiko bencana) dan setelah terjadinya bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Jika tindakan merupakan cerminan dari apa yang dipahami, maka penanganan kebencanaan yang ada saat ini merupakan wujud pemahaman terhadap bencana. Jika tindakan untuk menyelesaikan permasalahan kebencanaan masih menitik beratkan pada salah satu siklus bencana saja, maka dapat diasumsikan bahwa pemahaman atas fenomena kebencanaan yang ada saat ini, masih perlu dikoreksi.

Masalah kebencanaan bukan hanya sekedar melihat fenomena perubahan alam dan dampak yang dihadirkan, tetapi juga melihat akar masalah yang semakin kompleks di masyarakat. Perubahan alam yang berwujud ancaman bencana, tidak lepas dari perubahan ekologi yang terjadi. Perubahan ekologi ini bisa disebabkan karena perubahan sistem pertanian, pergeseran pola tanam, pemenuhan kebutuhan pangan, perubahan demografi, terkikisnya solidaritas sosial, ketidakmampuan menentukan ruang-ruang ekologi (ruang pemukiman, ruang pertanian, ruang konservasi hutan) dan kondisi masyarakat yang rentan.

Apa itu kerentanan? Mengapa ada kelompok masyarakat yang rentan dan ada yang tidak? Kerentanan biasanya diakibatkan minimnya pengetahuan mengenai ancaman di lingkungannya, belum memiliki perangkat untuk bisa mengurangi risiko bencana. Hal ini terjadi karena masih sulitnya akses informasi kebencanaan, sehingga tidak semua kelompok masyarakat bisa mendapat informasi yang memadai.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah, penanganan masalah kebencanaan masih dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Padahal, masalah bencana menyangkut keselamatan hidup manusia dan menjadi tanggung jawab semua orang untuk bisa melakukannya. Peran aktifnya masyarakat bukan berarti ingin melepaskan tanggung jawab negara begitu saja atau ingin mengurangi kewenangan pemerintah. Tetapi, sebuah usaha untuk mejadikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai sebuah gerakan sosial. Atau, berusaha menjadikan PRB—baik secara konsep maupun tindakan—sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Mengapa menjadi sangat penting untuk membicarakan masalah kebencanaan? Seberapa mendesakkah masyarakat untuk memahami fenomena kebencanaan dan mengetahui masalah-masalah yang menyertainya? Mari kita simak alasan-alasannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Mereka yang Hidup di Tengah-Tengah Ancaman Bencana

PENGURANGAN Risiko Bencana atau Disaster Risk Reduction (DRR) merupakan salah satu konsep yang banyak digunakan untuk melihat fenomena kebencanaan secara menyeluruh. Sebuah usaha yang dilakukan manusia untuk mengurangi risiko dari hazard atau ancaman yang ada di lingkungan, tempat manusia hidup.

Dalam konteks kabupaten Sinjai, sebagian wilayahnya berupa pegunungan batuan muda dengan sudut kemiringan tanah antara 20 hingga 40 derajat, serta curah hujan yang cukup tinggi. Setiap tahunnya, wilayah Sinjai mengalami musim penghujan antara bulan November hingga Februari. Kondisi inilah yang membuat sebagian besar wilayah Sinjai, seperti kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Sinjai Borong menjadi langganan longsor.

Sementara, wilayah di bawahnya—Kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Selatan—menjadi ‘bak penampungan’ air yang turun deras dari wilayah perbukitan dan menyebabkan banjir. Pada kasus bencana tahun 2006 silam, korban jiwa sebagian besar diakibatkan oleh banjir bandang. Banjir bandang yang merupakan lanjutan dari pristiwa longsor di wilayah Sinjai Tengah. Air yang mengalir deras, membawa berton-ton lumpur hasil longsoran tanah yang terjadi sesaat sebelumnya.

Dari fakta bencana dan peristiwa kebencanaan yang ada, secara tegas mejelaskan bagaimana masyarakat Sinjai sebenarnya hidup bersama ancaman bencana yang ada di lingkungannya. Hal ini dipertegas oleh temuan BNPB (Novenber 2010) yang menyatakan kabupaten Sinjai sebagai salah satu kabupaten yang memiliki tingkatan ancaman bencana sangat tinggi di SulSel.

Pada umumnya, ada dua cara pandang manusia dalam melihat fakta kebencanaan: Pertama, melihat bencana sebagai sebuah gejala alam yang digariskan oleh Sang Pencipta dan patut diterima oleh manusia yang tidak bisa dihindari. Pendangan kedua, sebenarnya juga sepakat dengan pandangan pertama di beberapa hal, yakni melihat bencana sebagai sebuah gejala alam ataupun gejala sosial. Hanya saja pandangan ini melihat lebih dalam ke akar masalah. Melihat bencana bukanlah sesuatu yang harus diterima dengan ‘pasrah’. Manusia perlu melakukan usaha-usaha untuk mengurangi risiko yang bisa diakibatkan oleh ancaman.

Usaha yang dimaksudkan adalah dengan memperkuat kapasitas masyarakat, memelihara lingkungan, mengenal lebih dalam ancaman yang ada di lingkungannya. Tujuannya untuk menghindari adanya korban dan dampak sosial yang lebih parah saat bencana itu hadir maupun setelahnya.

Usaha-usaha PRB ini meliputi tiga siklus kebencanaan, yakni sebelum, saat dan setelah bencana terjadi. Mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman, memperbaiki kualitas lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, hingga merencanakan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Menjadikan usaha PRB sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari—khususnya kelompok masyarakat rentan (anak-anak, perempuan dan lansia)—di tengah-tengah lingkungan yang penuh ancaman.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana masyarakat memulai usaha PRB? Atau, dimulai dari mana usaha PRB idealnya dilakukan?

Sebelum menjawab dua pertanyaan tersebut, tulisan ini akan menganalisis terlebih dahulu status penanganan kebencanaan di kabupaten Sinjai secara umum. Analisis dilakukan dengan melakukan profiling—sebuah alat untuk melihat kelemahan sekaligus kekuatannya dengan menggunakan komponen-komponen usaha PRB.

Catatan Merah Usaha Pengurangan Risiko Bencana

TIGA pekan lalu, kabupaten Sinjai bersama empat kabupaten lainnya—Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Ende dan Maluku Tenggara—melakukan Lokakarya 'Berjejaring dan Berbagi Pelajaran dari Program Pengurangan Risiko Bencana'. Dari masing-masing kabupaten yang terdiri atas perwakilan legislator, pemerintah (BPBD dan Pemerintah Desa), komunitas masyarakat desa dan LSM lokal.

Salah satu item Lokakarya adalah melakukan profiling untuk melihat status penanganan kebencanaan di masing-masing daerah. Cukup mengejutkan bagi peserta lokakarya, karena dari beberapa komponen usaha PRB menunjukkan warna merah, yang berarti komponen tersebut belum ada atau belum pernah dilakukan. Adapun komponen-komponen tersebut meliputi: Regulasi, Kelembagaan, RAD (Rencana Aksi Daerah), Pendidikan, Pangkalan Data dan Sumber Daya.

Dari hasil profiling ini, maka bisa diasumsikan komponen-komponen yang dimaksudkan masih perlu dilengkapi, untuk memaksimalkan usaha PRB yang akan atau sedang dibangun masyarakat bersama pemerintah.

Dalam komponen regulasi misalnya, belum pernah ada Perda yang mengatur tentang BPBD, baik Perda mengenai Pengurangan Risiko Bencana, Perda tentang Rencana Penanggulangan Rencana Daerah ataupun Perda lainnya yang sensitif terhadap isu PRB. Payung hukum saat ini masih berupa Peraturan Bupati mengenai tata kelola organisasi BPBD. Ini menunjukkan masih lemahnya payung hukum pada tingkat kabupaten Sinjai untuk memperkuat pelaksanaan penanganan masalah kebencanaan maupun usaha PRB yang diupayakan. Payung hukum ini penting karena akan menjadi panduan bagi seluruh komponen masyarakat bersama pemerintah dalam bertindak.

Untuk komponen kelembagaan, kabupaten Sinjai memiliki banyak lembaga yang fokus dengan isu kebencanaan. Hanya saja, kerja-kerja lembaga masih belum terkoordinasi dengan baik. Sementara, ruang koordinasi bagi lembaga-lembaga ataupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam masalah kebencanaan belum pernah ada. Ruang untuk bertemunya berbagai pihak dalam membicarakan, merencanakan, maupun menyusun langkah strategis dalam skala kabupaten. Ruang komunikasi yang dimaksud, di beberapa daerah biasanya berupa Forum, Paguyuban ataupun Kelompok Kerja.

Tiga komponen PRB berikutnya, yakni RAD, Pengkalan Data dan Pendidikan, kabupaten Sinjai memiliki ‘raport merah’ yang sangat parah. Seluruh statusnya masih berwarna merah. Tetapi bukan berarti belum ada usaha untuk memulainya. Misalkan saja, SRP PAYO-PAYO, Diknas Kabupaten Sinjai bersama lima sekolah di kabupaten Sinjai telah memulai penyusunan kurikulum Pendidikan Bencana. Saat ini, Pendidikan Bencana yang diusahakan sudah pada tahap penerapan Pendidikan Bencana untuk melihat seberapa besar peluang maupun hambatan yang mungkin ditemui oleh sekolah, guru maupun murid dalam prosesnya.

Menjadikan PRB Bagian Hidup Kita

SEBUAH pekerjaan panjang jika ingin memperbaiki ‘raport merah’ penanganan kebencanaan di Indonesia, khususnya di kabupaten Sinjai. PRB adalah upaya manusia untuk menyelamatkan spesiesnya dari perubahan ekologi ekstrim. Memperbaiki daya adaptasi manusia untuk menghadapi lingkungan yang terus berubah, baik pada lingkup paradigma maupun tindakan. Memaknai kembali salah satu tujuan utama berkelompok, berkomunitas dan bernegara, yakni menjamin keselamatan hidup seluruh  manusia di dalamnya. Sekali lagi, PRB bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam satu malam—dalam cerita rakyat, ‘Proyek Sangkuriang’ misalnya.

Ada beberapa ajuan yang ingin diuraikan dalam tulisan ini. Uraian tersebut disusun mengikuti urutan profiling yang dibuat dalam lokakarya di kabupaten Ende:

Pertama mengenai regulasi. Perlu adanya peraturan perundang-undangan khusus kebencanaan di tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan inilah yang menegaskan keseluruhan kerja PRB berserta perangkatnya, baik yang berada dalam struktur pemerintahan, maupun di luarnya. Peraturan yang mampu memperkuat kinerja lembaga-lembaga kebencanaan sekaligus sebagai legalitas formal sebagai acuan. Jika melihat konteks desentralisasi demokrasi yang sedang berjalan, maka peluang untuk melahirkan Peraturan Daerah mengenai penanganan kebencanaan terbuka sangat luas.

Bukan hanya peraturan  perundang-undangan yang khusus mengatur kebencanaan saja, tetapi juga peraturan lain yang lebih sensitif dengan muatan PRB. Misalkan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), harus memiliki pengkajian mendalam mengenai area rawan bencana, kebijakan pertanian yang memperhatikan ekosistem dan aturan tata guna lahan, menyisihkan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan kebencanaan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa(RPJMDes) yang meliputi usaha-usaha PRB.

Kedua, secara kelembagaan. Jika berbicara masalah kelembagaan, maka yang paling banyak menjadi sorotan saat ini adalah badan khusus yang menangani masalah kebencanaan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di usianya yang masih belia, perlu berbenah diri sesegera mungkin. Dengan tanggung jawab yang begitu besar—karena tugasnya yang berhubungan dengan hidup manusia—mengharuskan lembaga ini memaksimalkan peran dan fungsinya di masyarakat. Menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga ini mampu berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh banyak orang. Berusaha untuk mengejar ekspektasi masyarakat terhadap lembaga pemerintah ini.

Selain BPBD, ada begitu banyak lembaga lain yang juga fokus dengan masalah kebencanaan, seperti PMI, SAR, Tim Reaksi Cepat Daerah dan sebagainya. Hanya saja belum mampu mengkoordinasikan dengan baik pekerjaannya, dengan pekerjaan lembaga lain. Masing-masing memiliki cara kerja kelembagaan yang berbeda. Untuk memaksimalkannya, dibutuhkan koordinasi yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam melakukan usaha PRB. Pada banyak kasus bencana di Indonesia, masing-masing lembaga bekerja dengan modelnya sendiri, sehingga banyak peran yang bertumpuk di salah satu bagian saja dan melupakan bagian yang lain. Misalnya kasus erupsi Merapi. Begitu banyak dapur umum yang dibuat. Karena tidak terkoordinasi baik, ada beberapa dapur umum yang berlebihan di satu tempat dan kurang di tempat yang lain.

Hal penting lain, perlu untuk membuat media belajar bersama bagi pihak-pihak yang berkepentingan di penanganan masalah kebencanaan. Sebuah ruang untuk interaksi banyak pihak, menyusun strategi hingga mereproduksi perangkat-perangkat hukum penanganan bencana. Di beberapa daerah, misalkan kabupaten Ende menyebut media belajar bersama itu sebagai Forum Kebencanaan Kabupaten.

Kelembagaan lain yang perlu disoroti adalah bagaimana membangun sebuah sistem untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Memilah apa yang perlu dibenahi dalam penanganan kebencanaan, apa yang harus dipertahankan dan apa yang tidak dibutuhkan lagi—karena tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian.

Ketiga adalah membuat Rencana Aksi Daerah. Rencana ini meliputi contigency plan, renstra BPBD dan Rencana Pengurangan Risiko Bencana Daerah. Rencana strategis yang disusun bersama—multi pihak dan multi sektoral—sebagai acuan teknis usaha mainstreaming (pengarus-utamaan) PRB di daerah.

Keempat adalah membuat pusat-pusat informasi kebencanaan maupun media komunikasi bersama yang bisa diakses secara luas. Ini merupakan langkah untuk menyebarluaskan gerakan PRB di suatu wilayah. Jika melihat mekanisme kerja media massa, maka pusat-pusat informasi ini bisa menjadi media pembelajaran yang efisien bagi masyarakat. Hanya saja, yang perlu menjadi catatan adalah pusat informasi ini bisa lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan serta mengemasnya sedemikian rupa agar menjadi menarik. Kemudian, perlu juga melibatkan komunitas masyarakat dalam hal memberikan informasi-informasi kebencanaan di wilayahnya, sehingga bisa menjadi media komunikasi yang lebih interaktif sifatnya.

Kelima, mengintegrasikan PRB dalam sistem pendidikan formal. Pendidikan merupakan sarana transformasi pengetahuan yang memungkinkan bagi semua anak-anak—usia sekolah khusunya dan salah satu kelompok rentan—bisa mengakses Pendidikan Bencana. Jadi, sangat beralasan jika memilih pendidikan formal sebagai salah satu strategi dalam usaha pengarusutamaan PRB di suatu wilayah. Menciptakan sebuah pendidikan yang berbasis PRB sebagai strategi jangka panjang. Selain itu, pendidikan juga bisa dijadikan sebagai bahan pelajaran mengenai masalah kebencanaan atau yang biasa diistilahkan sebagai wadah melahirkan pengetahuan baru, khususnya tentang kebencanaan. pengetahuan yang dimaksud bukan hanya pengetahuan formal saja, tetapi juga menitik beratkan pada pengetahuan lokal masyarakat.

Keenam, mengenai sumber daya dan sumber dana. Efek dari desentralisasi ternyata bukan hanya pada pendistribusian kewenangan penanganan kebencanaan saja, tetapi juga pada tanggung jawab pendanaan. BPBD—sebagai perpanjangan tangan BNPB di daerah—kemudian didesak untuk turut mengambil peran dalam mendanai kerja-kerjanya sendiri, terutama pada bagian pendanaan oprasional badan. Pemerintah pusat menyertakan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mendanai sendiri lembaga-lembaganya, dengan rasionalisasi bahwa hal tersebut menjadi linier dengan penyerahan kewenangan.

Melihat kondisi seperti ini, maka pemerintah daerah sudah seharusnya mulai memikirkan untuk mengalokasikan sebagian dari APBDnya untuk masalah-masalah kebencanaan. Kabupaten Ende dalam konteks ini mungkin sedikit lebih maju, karena Forum Kebencanaan Daerahnya sudah pada tahap pengajuan usul pengalokasian dana 20 persen dari APBDnya, untuk mendanai gerakan Forum Kebencanaan Kabupaten.

Memang, sejatinya masalah dana adalah masalah klasik yang kerap menjadi hambatan. Apalagi jika melihat kebutuhan-kebutuhan—dalam proses profiling—dalam penangaan masalah kebencanaan membutuhkan cukup banyak sumber dana, seperti perlengkapan evakuasi, tempat evakuasi, gudang logistik, sistem peringatan dini, perlengkapan komunikasi, kendaraan oprasional dan lain-lain. Belum lagi jika menyoroti sumberdaya manusia di dalam lembaga-lembaga kebencanaan sebagai penggeraknya yang masih perlu mendapatkan penguatan kapasitas.

PRB adalah sebuah gerakan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mengingat hubungannya dengan kelangsungan ekosistem dan seluruh mahluk di dalamnya. PRB tidak bisa hanya mengkaji persoalan bencana semata (bersifat sektoral), tetapi berkaitan pula dengan perubahan iklim, demografi, infrastruktur, sistem sosial budaya masyarakat, keberagaman hayati, tata guna lahan, ketahanan pangan, kesehatan, dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, PRB juga idealnya masuk ke banyak bagian kehidupan manusia, seperti interaksi manusia dengan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, pemenuhan kebutuhan pokok, interaksi sosial masyarakat hingga proses lahirnya pengetahuan lokal di masyarakat. Jadi dapat diasumsikan PRB sebagai ide tentang nilai-nilai kemanusiaan yang coba mengatur pola hubungan manusia dengan alamnya, meningkatkan kuwalitas hidup manusia mahluk hidup lain beserta lingkungannya. PRB juga menjadi tahapan tindakan manusia untuk mengurangi dampak merugikan dari perubahan alam. Ide dan tindakan itulah yang dikatakan sebagai gerakan sosial PRB.[]

‘Raport Merah’ Pengurangan Risiko Bencana Sinjai

(catatan kunjungan belajar dan merumuskan strategi PRB ke Ende)



TUJUH orang dari berbagai latar profesi melakukan perjalanan dalam rangka melakukan kunjungan belajar ke Ende, Nusa Tenggara Timur. Tujuh orang ini adalah: Kepala Desa Kompang, Ketua Kelompok Tani Sipakatau, perwakilan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Sinjai, perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, dua fasilitator SRP Payo-Payo dan satu orang penulis. Mereka berasal dari bermacam unsur yang ada di masyarakat kabupaten Sinjai yang memiliki perhatian lebih pada masalah kebencanaan.


Tujuan perjalanan ini bukan hanya untuk melakukan kunjungan belajar, tetapi juga untuk merumuskan strategi bersama dalam usaha Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di lima Kabupaten. Lima kabupaten peserta, yakni kabupaten Maluku Tenggara, Sinjai (Provinsi Sulawesi Selatan), Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Ende sebagai tuan rumah pertemuan. Pelaksanaan pertemuan dilakukan dalam tiga hari: 19-21 Oktober 2011. Pelaksana pertemuan ini adalah lembaga Insist, inisiator pertemuan, dan FIRD (Flores Institute Resource for Development) sebagai panitia lokalnya.

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari skema program Membangun Gerakan PRB di tiga kabupaten di Indonesia: kabupaten Sinjai, Maluku Tenggara dan Bengkulu Utara. Penanggung-jawab program adalah Insist Yogyakarta, yang memiliki lembaga jejaring di tiga kabupaten: SRP Payo-Payo Makassar, Mitra Aksi Bengkulu dan Nen Mas Il Maluku Tenggara. Ketiga lembaga ini bersama masyarakat membuat gerakan PRB di kabupaten masing-masing.

Ragam Strategi Penanganan Kebencanaan di Beberapa Daerah di Indonesia

ROMBONGAN kami dari Sinjai terlambat tiba dan tak sempat mengikuti loka-karya sesi pertama. Setelah beristirahat sejenak, lokakarya dilanjutkan dengan melihat gambaran perkembangan penanganan kebencanaan di masing-masing daerah—baik aktifitas di dalam skema program BSM-DRR maupun aktifitas yang dilakukan pemerintah daerah. Kabupaten Ende, sebagai tuan rumah, mendapat kesempatan pertama.

Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan menginisiasi pembentukan forum kebencanaan kabupaten di masing-masing wilayah program yang mampu berkoordinasi dengan BPBD. Forum ini diharapkan bisa memacu akselerasi gerakan PRB, sekaligus menjadikan PRB bagian dari kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Kenapa memilih kabupaten Ende sebagai daerah tujuan belajar? Salah satu alasan, Kabupaten Ende menjadi salah satu kabupaten yang berhasil membangun forum kebencanaan dan mampu berjalan dengan baik hingga sekarang. Harapannya, kabupaten Ende bisa membagi pengalamannya. Apa yang menjadi kesulitan, tantangan apa yang dihadapi, hingga sistem kerja yang mereka bangun.
Kabupaten Ende menjabarkan perjalanan mereka dalam membangun usaha PRB. Usaha ini dilakukan melalui Forum Kebencanaan, menyusun Ranperda Penanganan Kebencanaan Daerah, membuat Rencana Aksi dan aktifitas lain, sebagai wujud gerakan sosial. Bukan hanya di wilayah kebijakan saja, tetapi gerakan PRB di Ende ini terus melakukan penguatan di level komunitas masyarakat pedesaan.
Forum Kebencanaan di Kabupaten Ende terbentuk pada tahun 2007. Forum ini terdiri dari bermacam kelompok yang berkepentingan di dalam masalah kebencanaan, seperti dari pemerintah (BPBD Kab. Ende), kalangan legislator, LSM (FIRD), tokoh masyarakat dan lain-lain. Kurang lebih setahun kemudian, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) untuk mendorong pembuatan Ranperda tentang penanganan masalah kebencanaan. Pansus ini mendapat mandat dari Tim Inisiator dan membagi diri ke dalam kelompok-kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja bertugas menyusun perangkat proses legislasi. Kalangan legislator bertugas membuat drafting Ranperda. Ada pula kelompok kerja yang bertugas menyelesaikan Naskah Akademik, bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal. Kelompok kerja yang terakhir bertugas menyusun Rencana Aksi.

Ranperda ini mendapat banyak uji kelayakan melalui proses diskusi yang panjang. Menyempurnakannya dilakukan melalui lokakarya-lokakarya, FGD (Focus Group Discussion), studi komparatif di Sleman dan Klaten, diskusi publik, konsolidasi dan proses diskusi lainnya.
Aktifitas ini bisa terus berjalan hingga sekarang tidak lepas dari aktor/kelompok yang mendukung usaha legislasi, baik secara moril maupun finansial. Secara finansial, sumber pendanaan berasal dari tiga lembaga dalam bentuk sharing antara FIRD (Flores Instutut for Resouces Development), GTZ (Gesselsehaft fur Techische Zusammenarbeit) dan APBD. GTZ adalah lembaga asal Jerman yang datang ke Ende tahun 1992 dengan nama program Georisk. lembaga ini banyak membantu pada bagian data kebencanaan (alam) dan pendanaan di proses legislasi PRB melalui penyusunan Ranperda.

Bukan berarti gerakan yang dilakukan oleh Forum Kebencanaan di Ende ini berjalan dengan mulus. Ada beberapa hambatan yang terjadi di kelompok/lembaga/komunitas masing-masing. Seperti yang dipaparkan oleh salah satu tim inisiator yang berasal dari lembaga legislatif kabupaten. Menurutnya, yang menjadi kendala dalam mendorong PRB ini ke proses legislasi adalah ketika waktu pemilihan telah dekat. Banyak agenda di dalam parlemen yang terabaikan, karena legislator harus kembali ke konstituennya agar bisa kembali menjabat di periode berikutnya. kendala yang lain adalah anggota DPRD bukanlah aktor yang memahami segala hal, PRB misalnya.

Berbeda lagi yang dihadapi kelompok eksekutif. BPBD misalnya, mengaku ada dua hal yang sering dirasakan: minimnya sumber daya (kapasitas di internal BPBD dan anggaran) dan minimnya partisipasi dari banyak pihak.

FIRD, salah satu lembaga yang terlibat dalam gerakan ini, memaparkan gambaran ancaman yang ada di kabupaten Ende, sejarah bencana yang pernah dialami masyarakat Ende. Diskusi yang dipandu Saleh Abdullah (Fasilitator dari Insist Yogyakarta) pun berkembang. Vincen Sango (29 tahun) bersemangat memaparkan pengalaman Forum Kebencanaan dalam mengadvokasi kebijakan bencana: dinamika hubungan LSM, Pemerintah dan Parlemen yang begitu harmonis dalam menggodok kebijakan kebencanaan di tingkatan kabupaten.

Implikasi dari hambatan ini beragam. Pada proses legislasi, dari hambatan di atas, Ranperda yang masuk ke meja DPRD sampai lokakarya ini dilaksanakan masih belum bisa disahkan menjadi Perda. Padahal, Ranperda ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan dan ketuk palu, kemudian dijadikan acuan dalam usaha Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Ende.

Seusai presentase dari rombongan Kabupaten Ende, giliran rombongan Maluku Tenggara yang didampingi Nen mas Il—LSM lokal yang cukup progresif dalam mendorong pengarusutamaan PRB di gugusan kepulauan Tual. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh pelaksana Lokakarya, tamu undangan terdiri dari unsur pemerintah, legislatif komunitas dan LSM lokal (Jejaring Insist di empat wilayah program).

Perwakilan legislatif mulai membuka presentasi rombongan Maluku Tenggara, menjelaskan urutan sejarah pemerintahan di tempatnya. Tidak hanya itu, digambarkan pula situasi politik, sosial dan budaya masyarakat yang ada. Sasi yang menjadi ciri khas Maluku tenggara menjadi menarik untuk disimak. Bagaimana tradisi itu digunakan di masa lalu dan bagaimana pergeseran yang terjadi pada konteks kekinian.

Kesempatan berikutnya, unsur pemerintah diwakili oleh BPBD kabupaten Maluku Tenggara. BPBD menjelaskan jenis ancaman bencana yang ada di tempatnya. Ternyata, ada hal yang menarik dari jenis ancaman ini, yakni ancaman yang sifatnya bukan gejala alam, yaitu mengenai konflik sosial dan ancaman penyakit HIV/AIDS. Hal ini terjadi karena Maluku Tenggara merupakan pelabuhan yang sering disinggahi kapal-kapal domestik dan internasional. Banyak percampuran budaya yang terjadi, sehingga peluang perselisihan dengan masyarakat lokal semakin besar. Belum lagi dengan adanya penyebaran virus HIV terjadi dengan cepat.

Jika membandingkannya dengan kabupaten Ende, di Maluku Tenggara, penanganan masalah kebencanaan masih pada tahap memulai membangun gerakan. Apalagi mengingat umur BPBD yang relatif muda—sekitar sembilan bulan— juga ‘muda’ dalam menghasilkan sebuah rancangan kebijakan daerah yang khusus mengatur penanganan masalah kebencanaan di wilayahnya.

Meski begitu, Nen Mas Il terus membangun gerakan pengarusutamaan PRB melalui desa-desa dampingannya. LSM lokal ini, bersama masyarakat desa, telah melakukan dua kali assessment untuk melihat kebutuhan desa dan melihat potensi apa yang memiliki peluang untuk bisa dikembangkan.

Kesempatan berikutnya adalah rombongan undangan dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Rombongan ini tidak disertai unsur legislatif karena berhalangan hadir. Tetapi tidak mengurangi semangat rombongan ini untuk menceritakan perkembangan gerakan PRB di daerahnya. Rombongan ini didampingi Mitra Aksi, LSM lokalnya.

Sejak tahun 2007, Mitra aksi, melalui Nurcholis Sastro (36 tahun) sebagai fasilitator lapangan, telah melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat dalam usahanya melakukan gerakan PRB di Bengkulu Utara dan bengkulu Tengah. Melakukan bermacam pelatihan, membuat peta wilayah rentan bencana hingga menyusun kurikulum pendidikan bencana. Semua dilakukan bersama masyarakat. Jenis ancaman yang ada di kedua wilayah ini adalah ancaman gempa dan abrasi pantai. Abrasi ini bahkan terus menggerus daratan, sehingga mengancam akan melenyapkan desa.
Oleh karena begitu tingginya intensitas ancaman, menjadikan BPBD di dua tempat ini mengalami percepatan kesiagaan. Membenahi BPBD secara kelembagaan, bahkan pemerintah setempat telah memiliki Perda untuk tata kelola organisasi baru ini dengan lima bidang di dalamnya.

Hanya saja, masalah yang terjadi adalah mutasi staf  yang dilakukan oleh pemerintah. Mutasi ini mengakibatkan sulitnya menjadikan BPBD secara kelembagaan bisa dinamis dalam menjalankan tugas-tugasnya. Misalnya, untuk Kepala Badan saja, sudah tiga kali mutasi yang terjadi, sehingga sulit melakukan koordinasi. Sementara, Kepala Badan merupakan salah satu bagian penting untuk menggerakkan lembaga ini.

Di sinilah Mitra Aksi melakukan terobosan yang sangat baik. Terus menjalin hubungan baik dengan BPBD, melakukan kegiatan bersama serta mengkoordinasikan gerakan PRB yang tengah dilakukan bersama masyarakat di desa-desa dampingannya.

Catatan dari Sinjai: Masih Perlu Pembenahan dalam Usaha Pengurangan Risiko Bencana

ROMBONGAN dari Sinjai mendapat giliran presentase setelah istirahat dan makan malam. Sabir (47 tahun), perwakilan DPRD Kabupaten Sinjai menjadi pembuka presentasi. Ia menguraikan dinamika politik di lembaganya, juga relasi lembaga legislatif kabupaten dengan eksekutifnya, sampai bagaimana fakta yang terjadi dalam proses pembuatan Ranperda di Kabupaten Sinjai. Hal ini dilakukan untuk melihat seperti apa peluang melakukan gerakan sosial dalam usaha mengurangi risiko bencana di tingkatan kabupaten.

Presentasi dilanjutkan tentang bagaimana kebijakan itu dilakukan. Lukman (32 tahun) dari BPBD kabupaten Sinjai menceritakan pengalaman BPBD dalam usaha mensinergikan aturan hukum (ideal) dengan tindakan yang perlu dilakukan, merumuskan perencanaan lembaganya beserta hambatan dan masalah yang dihadapi dalam kurun sembilan bulan terakhir sejak berdirinya BPBD Kabupaten Sinjai. Lukman mengakui bahwa masih banyak yang perlu dibenahi di internal lembaga BPBD di usia mudanya. Apalagi dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh lembaga ini.

Ansar (41 tahun), Kepala Desa Kompang dan Asikin Pella, Ketua Kelompok Tani Sipakatau merupakan dua aktor penting dalam usaha PRB di desa mereka. Sejak tahun 2007, dua orang inilah yang berperan aktif bersama SRP Payo-Payo melakukan penguatan kapasitas masyarakat di desa Kompang agar siap menghadapi ancaman yang ada di desa tersebut. Ansar dan Asikin menganggap usaha PRB ini merupakan sesuatu yang penting, apalagi jika melihat pengalaman 2006 silam, di mana begitu banyak korban jiwa saat longsor menghantam sebagian besar pemukiman warga.

Imran, fasilitator lapangan SRP Payo-Payo, kesekian kalinya menegaskan, masih sulit menentukan isu apa yang akan digunakan untuk mempertemukan orang-orang di Kabupaten Sinjai. Apalagi dengan melihat intensitas ancaman yang relatif rendah di wilayah ini. Isu kebencanaan belum cukup mampu mempertemukan unsur-unsur masyarakat Sinjai untuk membicarakan masalah kebencanaan di wilayahnya. Apalagi untuk membentuk sebuah forum dengan pertemuan rutin yang direncanakan.

Sebagai alternatif, SRP Payo-Payo menggerakkan PRB di Sinjai ini melalui isu pendidikan. Menjadikan Pendidikan Bencana dan sekolah sebagai wadah bersama masyarakat di lingkungan sekolah untuk membicarakan masalah kebencanaan.

Sudah ada lima sekolah yang menjadi uji coba pendidikan bencana di Kabupaten Sinjai. Diharapkan, dari penerapan pendidikan bencana di lima sekolah ini bisa menjadi langkah awal bagi sekolah lain yang berada di wilayah rentan terhadap ancaman bencana agar bisa melakukan hal yang sama. Walaupun kelima sekolah sama-sama memulai pendidikan bencana ini, dalam perkembangannya tidaklah sama. Ada sekolah yang mengalami perkembangan yang cepat, ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini disebabkan masing-masing sekolah memiliki masalah dan tantangan masing-masing. Mulai dari persoalan birokrasi, molornya penyusunan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), sekolah yang masih memprioritaskan mata pelajaran tertentu, sulitnya mendapatkan bahan ajar, sampai masih lemahnya komitmen di guru pelaksana pendidikan bencana. Semua itu menjadi catatan penting untuk melihat apa yang menjadi hambatan dari pelaksanaan pendidikan bencana ini sebelum didorong menjadi sebuah kebijakan pendidikan di kabupaten Sinjai.

Berbagi Pengalaman, Saling Menjawab Kebingungan

PADA sesi review (ulas balik) hari kedua, 20 Oktober, masing-masing wilayah memaparkan poi-poin penting yang dianggap perlu dibahas. Fasilitator, Mahmudi, mengajukan tiga pertanyaan untuk dijawab dalam diskusi kelompok. Pertama, hal-hal strategis apa yang perlu dilakukan untuk mengarusutamakan PRB?; kedua, hal-hal strategis apa yang perlu dilakukan untuk pembentukan forum PRB?; dan ketiga, apa rekomendasi-rekomendasi yang ingin diajukan untuk pertemuan empat kabupaten ini?

Dalam sesi ini, ada beberapa hal menarik. Pertama, mengenai pembentukan Tim Pengarah di BPBD. Ini dinilai oleh Roem Topatimasang sebagai langkah maju di dua kabupaten yang mengusulkan, yakni di kabupaten Ende dan Bengkulu. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Tim Pengarah ini melingkupi unsur pemerintah, masyarakat profesional dan ahli kebencanaan. Tim ini harus melalui seleksi yang dilakukan oleh legislatif, dalam hal ini adalah DPRD di tingkat Kabupaten. Lebih lanjut, Roem memaparkan, ada dua masalah yang kerap dihadapi dalam proses seleksi Tim Pengarah, yakni penentuan standar seleksi dan mengatur suhu politik di internal legislatif.

Hal menarik kedua adalah pengalaman Mahmudi memfasilitasi pertemuan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan AFDR untuk memilah program-program penanganan masalah kebencanaan di Indonesia. Memilah program mana yang perlu dimaksimalkan dan mana yang sekiranya bisa dibuang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Lebih lanjut Mahmudi menceritakan, sebagian besar program berbentuk fisik (rehabilitasi dan rekonstruksi) yang berorientasi pada saat dan setelah bencana. Akibatnya, pendanaan lebih besar kepada program fisik daripada pungutan kapasitas sumberdaya manusia. Sementara, dalam skema PRB, ada tiga siklus yang perlu diperhatikan: sebelum, saat dan setelah bencana itu hadir.

Di akhir sesi, yang paling banyak menyita perhatian adalah persoalan pendanaan. Beberapa kabupaten mengalami kesulitan dalam mengakses sumber dana untuk kerja-kerja mereka, terutama di BPBD. Mereka mengusulkan Insist bisa membantu proses advokasi pendanaan. Ini segera ditepis oleh Insist. Melalui Roem, Insist menjelaskan peran apa yang bisa diambil, mengingat dalam UU 24 tahun 2007, tidak ada sama  sekali celah bagi lembaga di luar pemerintahan untuk mengakses dana kebencanaan. Insist akan membantu pada wilayah lain. Misalnya, pada menghubungkan empat kabupaten ini ke jejaring lain untuk mengemas, kemudian memperluas gerakan PRB di Indonesia.

Roem menjelaskan seperti apa masalah pendanaan ini bermula. Pasca terjadinya dua bencana besar—tsunami di Aceh dan gempa di Yogya—dianggap perlu untuk membuat peraturan perundang-undangan khusus masalah kebencanaan. Maka lahirlah UU Nomor 24 tahun 2007 dengan lembaga BNPB sebagai pusat komando penanganan masalah kebencanaan nasional. Dalam proses ini, terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dengan daerah. Pemerintah daerah meminta untuk dilakukan desentralisasi kewenangan ke pemerintah daerah. Maka, dibentuklah BPBD di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.

Implikasi dari desentralisasi kewenangan adalah pusat meminta pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk lembaga baru ini. untuk biaya program, dana APBN akan disalurkan melalui BNPB dan untuk ongkos kesekretariatan akan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Fasilitator mengajak seluruh peserta untuk melakukan inventarisasi kelengkapan usaha PRB. Mulai dari kelembagaan, kelengkapan tanggap darurat, dokumen kebijakan dan lain-lain. Memberi warna merah untuk bagian yang belum ada, warna kuning untuk menunjukkan proses menuju ada dan warna hijau untuk menunjukkan sudah ada. Setelah dipaparkan hasilnya, masih banyak kolom warna merah, symbol ‘ketidak-sempurnaan’.

Menyusun Strategi Memperbaiki ‘Raport Merah’

HARI terakhir pertemuan, 21 Oktober 2011, diisi dengan presentasi masing-masing kabupaten tentang rencana tindak lanjut yang disusun. Namun rombongan dari Maluku Tenggara tidak bisa mengikuti sesi akhir lokakarya. Mereka harus segera meninggalkan Ende, karena penerbangan yang terbatas. Namun, secara konsep, rencana tindak lanjut mereka telah diselesaikan.

Dalam presentasi tersebut, ada catatan-catatan penting. Di antaranya adalah mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten yang sebagian besar belum mencerminkan usaha PRB. Di sini Insist membagi pengalaman dengan peserta mengenai penyusunan RTRW kabupaten di Bali selama dua tahun. RTRW ini dianggap sangat penting, karena dari sinilah biasa dimulai banyak masalah. Mulai dari sengketa tanah khalayak, pembatasan wilayah eksplorasi, penetapan wilayah konservasi dan lain-lain.

Yang banyak terjadi, menurut Roem, RTRW  ini disusun oleh beberapa orang yang dianggap ahli, tetapi sebenarnya tidak mengetahui konteks sosial-budaya masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan banyak permasalahan di daerah. Beda ketika RTRW itu disusun dari komunitas di masyarakat. Model seperti ini lebih bisa mengurangi perselisihan kepentingan di dalam masyarakat. Yang terpenting sebenarnya, bagaimana isi dari RTRW itu memuat usaha-usaha pengurangan risiko bencana.

Selain rencana tindak lanjut, hari terakhir lokakarya juga membahas rencana lanjutan untuk mengevaluasi pertemuan Ende ini. Setelah merembukkannya, peserta sepakat kabupaten Sinjai menjadi tuan rumah untuk lokakarya berikutnya, di bulan Maret 2012.
Lokakarya berakhir. Masing-masing wilayah membawa pulang rencana tindak lanjut. Mereka harus mulai memperbaiki penanganan masalah kebencanaan dengan melibatkan lebih banyak pihak dan kerjasama yang multisektoral.

Saat proses profiling, warna merah mendominasi masalah-masalah penanganan kebencanaan di masing-masing wilayah. Mahmudi mengistilahkannya sebagai ‘Raport Merah’. Tugas beratnya adalah, bagaimana memperbaiki ‘raport merah’ ini. Mengubahnya menjadi warna hijau. Berusaha membuat gerakan PRB berjalan tanpa hambatan.[]