Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Oktober 2012

Merancang-Bangun Sistem Keselamatan Rakyat



                                            Judul: Merancang-Bangun Sistem Keselamatan Rakyat: Pengalaman Kelola Bencana di Lima Kabupaten
Penulis: Ishak Salim & Lubabun Ni’am (eds)
Pengantar: Hedar Laudjeng & Saleh Abdullah
Rangkuman: Roem Topatimassang
Penerbit/Tahun: Insist Press, Mei 2012
Halaman/Lebar: 101 halaman, 15 x 21 cm
ISBN: 602-8384-49-6

DI BEBERAPA TEMPAT, nyatanya masih ada sistem keselamatan rakyat yang dibangun melalui kelompok-kelompok kecil. Memadukan antara kerja-kerja kebencanaan dengan usaha membangun gerakan sosial lebih luas. Gerakan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan karena memang sejatinya fakta bencana menyangkut keselamatan orang banyak.

Buku berjudul Merancang-Bangun Sistem Keselamatan Rakyat menawarkan cerita lain dari proses pembangunan sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Usaha-usaha ‘kecil’ komunitas di lima kabupaten (Kabupaten Bengkulu Utara & Tengah, Kabupaten Ende, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Maluku Tenggara) sejak bergulirnya Undang-Undang 24 Tahun 2007. Lima kabupaten berkumpul, berbagi pengalaman dan merefleksikan proses belajar yang tengah berlangsung.

Satu-persatu praktik ‘cerdas’ penanganan bencana di daerah—baik yang dilakukan kelompok masyarakat, NGO maupun pemerintah daerah—hadir di tengah-tengah diskusi. Menggambarkan kerja-kerja komunitas mengurangi risiko bencana di lingkungannya dengan memanfaatkan aneka sumberdaya; pengetahuan lokal, hukum adat, kelembagaan, sistem sosial, sistem pendidikan hingga kelompok-kelompok yang ada di desa. Sebuah sistem kerja bersama, dalam ranah Pengurangan Risiko Bencana (PRB), agar mampu menjadi gerakan sosial yang lebih luas.

Buku ini penting untuk dibaca semua orang, khususnya mereka yang sedang atau akan bekerja di isu-isu kebencanaan. Salah satu buku yang memperkenalkan paradigma baru dalam melihat fakta kebencanaan dengan tetap mengacu pada konteks lokal. Studi komprehensif yang ‘mengupas’ proses legislasi yang lahir dari meja kerja legislatif (top down) kemudian menceritakan kerja-kerja kreatif di lima kabupaten. Buku ini juga menawarkan model alternatif proses legislasi yang bisa digunakan untuk mendukung gerakan sosial mainstreaming PRB di segala lini kehidupan.

SALEH ABDULLAH DAN KHAEDAR LAUJENG mengantar pembaca untuk menyimak terlebih dahulu landasan filosofi mengenai tanggung jawab negara menjamin keselamatan warganya. Menurut mereka (penulis), bencana menjadi kendala besar bagi masyarakat memenuhi kebutuhan/hak dasarnya. Acuan penting tentang pemenuhan hak dasar manusia—yang menjadi tanggung jawab negara—salah satunya adalah pemenuhan Hak Asasi Manusia dengan menjamin keselamatan hidup. Hak tersebut sulit terwujud ketika masyarakat dalam konteks rentan terhadap ancaman bencana, sehingga ketika hazard hadir di tengah-tengahnya, jaminan keselamatan hidup tidak mungkin terwujud.

Paradigma baru penanganan bencana merupakan usaha melibatkan secara penuh masyarakat dalam proses penanggulangan bencana. Sebuah rangkaian terpadu di seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan membuka ruang partisipasi masyarakat tanpa terkecuali. Maka model kerja seperti ini menuntut adanya koordinasi yang baik di antara pemangku kepentingan seperti pemerintah, NGO, lembaga-lembaga donor internasional dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Penulis juga menegaskan hakekat desentralisasi serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk membantu pembaca menyimak fakta-fakta penanganan bencana dalam tulisan berikutnya. Bagi penulis, penting untuk mempertimbangkan secara seksama ‘semangat’ lokalitas agar kebijakan yang dibuat bisa lebih memahami konteks masyarakat. Hendaknya lebih menghargai keberagaman budaya, bisa mengadaptasi nilai-nilai dan pengetahuan lokalitas untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan yang ideal sesuai amanat UUD 1945.

RANGKUMAN yang ditulis Roem Topatimassang coba memberi gambaran fakta-fakta penanganan bencana serta relasi kuasa pada sebuah kebijakan (legalitas lembaga-lembaga pendidikan dan riset) di lima Kabupaten. Menganalisis proses legislasi dengan teori dasar ilmu politik kemudian mengembalikannya pada proses ideal.

Bagi penulis, draft kebijakan sejatinya lahir dari masyarakat untuk menghindari lahirnya regulasi yang out conteks—umumnya banyak terjadi di Indonesia. Akibatnya, lembar kebijakan yang lahir belum mampu menyelesaikan masalah ataupun menjawab kebutuhhan masyarakatnya.

Di sisi lain, kuasa lembaga pendidikan (universitas) maupun lembaga riset masih kuat sebagai sumber melegitimasi bagi draft kebijakan melalui naskah akademik, legal drafting, policy paper dan legalitas ‘pembenaran’ pengetahuan lainnya. Jika proses legislasi tidak melalui lembaga yang dianggap ‘akademis’, maka hasilnya akan dipandang sebelah mata saja. Sementara, ketika proses legislasi dimulai dengan menggali langsung pengetahuan masyarakat, pandangan umum akan melihat proses tersebut kurang ‘benar’, tidak obyektif, tidak bersandar pada ‘ilmu pengetahuan modern’ dan pandangan negatif lainya.

Untuk menangkal pandangan di atas, Roem mengangkat dua kasus proses legislasi untuk menguatkan argumentasinya. Pertama cerita dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Sabir, tentang setumpuk PERDA Inisiatif yang pernah Sinjai telurkan tanpa melalui uji akademis (naskah akademik). Awalnya alasan keterbatasan anggaran, DPRD di Sinjai tidak punya pilihan mengalokasikan anggaran besar untuk mendapatkan sebuah naskah akademik—dari lembaga pendidikan maupun lembaga riset. Akhirnya DPRD memulai merancang PERDA mereka dengan menelusuri kebutuhan masyarakat secara langsung. Mencatat dan menganalisis bersama, kemudian mengujikannya ke publik untuk dibawa ke meja kerja legislatif menjadi sebuah draft PERDA. Dari cara seperti ini Sabir mengaku tidak harus dipusingkan lagi dengan anggaran karena tidak harus menyewa jasa lembaga pendidikan atau lembaga riset dan membuat seminar besar untuk publik untuk merancang PERDA Inisiatif. Selain ‘murah meriah’, cara ini sebenarnya lebih efektif menjawab kebutuhan karena dibuat berdasarkan masukan warga.

Cerita lain Roem angkat dari Malauku Tenggara. Rancangan PERDA Tata Ruang yang dikerjakan sejak 2008 tidak kunjung selesai. Padahal anggaran yang DPRD gunakan tidak sedikit. Bahkan DPRD sempat menggunakan jasa konsultan dari Universitas bergengsi di Ibu Kota, Universitas Indonesia. Setelahnya rancangan tersebut coba diujikan. Nyatanya banyak bagian yang berbenturan dengan adat istiadat masyarakat sehingga DPRD harus mempertimbangkan kembali rancangan ini. Kemudian  DPRD kembali harus menyewa jasa Universitas Pattimura Ambon untuk melakukan riset terhadap Tata Ruang Maluku Tenggara—apalagi mengingat hubungannya dengan kedekatan konteks budaya. Namun hasilnya nihil, PERDA Tata Ruang tidak kunjung menemukan titik terangnya.

Dari dua cerita di atas, Roem coba menawarkan proses legislasi alternatif yang seharusnya bisa dijadikan contoh bagi daerah lain, khusunya untuk kebijakan penanganan kebencanaan daerah. Memulainya dari anasilis kebutuhan yang dilakukan bersama masyarakat, bukan sebaliknya, memulainya dari meja kerja legislatif—yang sebenarnya output kebijakannya akan keluar dari konteks masalah. Roem mengistilahkan proses ini—dengan mengutip Ahmad Mahmudi—sebagai counter-draft legislation.

CERITA LEBIH DETIL dari praktik-praktik ‘cerdas’ masyarakat bersama pemerintah di lima Kabupaten kemudian dikemas oleh dua penulis, Ishak Salim dan Lubabun Ni’am. Ishak menuliskan jejak-jejak penanganan bencana oleh masyarakat sekitar Kawasan Hutan Bungeng-Ramae bersama pemerintah di Sinjai dan bagaimana hukum adat membantu Maluku Tenggara menjaga keseimbangan ekologi kepulauan. Ni’am mengambil sudut pandang lain yakni dengan menarasikan tahapan-tahapan pemangku kepentingan di kabupaten Ende untuk membangun sistem penanganan bencana berbasis masyarakat. Ni’am juga mengangkat ‘kerumitan birokrasi’ di dalam penanganan bencana di tengah dinamika perpolitikan daerah di dua Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Di bagian lain, kedua penulis mengkolaborasi penjelasannya  mengenai peran lembaga-lembaga jejaring Insist di lima kabupaten, tempat dilaksanakannya Program Pengurangan Risiko Bencana. Lembaga-lembaga yang dimaksud  yakni Mitra Aksi (Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah), Nen Mas Il (Maluku Tenggara), FIRD (Ende) dan Perkumpulan Payo-Payo (Sinjai). Lembaga-lembaga inilah yang turut mengawal gerakan sosial mainstreaming PRB dengan mendampingi kelompok-kelompok di berbagai tingkat masyarakat—baik dengan menginisiasi pembentukan kelompok baru maupun dengan memanfaatkan kelompok yang sudah ada seperti kelompok tani, komunitas guru dan sebagainya. Tidak lupa penulis menyertakan cerita-cerita pengorganisasian yang Lembaga lakukan—membangun kerjasama dengan pemerintah daerah di semua tingkatan (kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun) dan legislatif (Komisi yang membidangi kebencanaan) untuk memaksimalkan gerakan sosial yang sedang dibangun. Pemerintah daerah yang dilibatkan secara umum meliputi seluruh SKPD serta lembaga pendukung lainnya (SAR, TAGANA, SATKORLAK, MGMP, MKKS dan sebagainya), khususnya yang berhubungan langsung dengan penanganan kebencanaan di daerah.

Masing-masing kabupaten, yang dituliskan di dalam buku, memiliki ‘keunikan’ tersendiri, baik dilihat dari inisiatif yang diambil maupun masalah yang dihadapi:
·         Cerita dari Kabupaten Sinjai dimulai dengan gambaran konteks kebencanaan di kawasan hutan. Sejak semula, kebijakan kehutanan kurang mempertimbangkan konteks sebelum menelurkan sebuah kebijakan. Salah satunya kebijakan kehutanan tentang jenis bibit untuk kawasan hutan Bungeng-Ramae. Karena bukan tumbuhan lokal, tanaman Pinus dituding oleh masyarakat sebagai penyebab berkurangnya sumber-sumber di sekitar hutan. Bukan hanya itu, peristiwa longsor di tahun 2006 pun mengindikasikan pinus sebagai penyebabnya—karena akar tidak mengikat kuat tanah di daerah curam.
Longsor ternyata bukan hanya menghabisi masyarakat di pegunungan, tetapi juga menjadi penyebab banjir bandang di Sinjai Utara dan sekitarnya. Kemudian, beramai-ramailah orang di hilir menyalahkan mereka yang tinggal di pegunungan. Mereka dituduh sebagai perambah hutan yang menyebabkan petaka.
Dari peristiwa inilah, Asikin Pella (informan dalam tulisan) bersama Payo-Payo menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat siaga bencana di Desa Kompang. Kelompok kemudian lebih mengutamakan pemanfaatan pengetahuan lokal dalam usaha PRB di Kompang. Misalnya melakukan penghijauan di dalam Kawasan Hutan dengan menanam aneka bibit yang lebih kuat menahan tanah ketika intensitas hujan meninggi dibandingkan pinus. Kelompok juga secara aktif melakukan kajian serta analisis kebencanaan di lingkungannya bekerja sama dengan Sekolah.
·         Pada tulisan Maluku tenggara, Ishak mengangkat usaha masyarakat menyelesaikan persoalannya dengan memanfaatkan hukum adat, khususnya menata keseimbangan ekologi di daerah pesisir. Misalnya menggunakan larwul ngabal untuk mencegah perluasan kerusuhan sosial tahun 1999 silam. Hukum adat ini bahkan mengalahkan hukum formal negara dan agama.
Yayasan Nen Mas Il, sebagai lembaga yang sejak lama—bahkan sebelum program BSM-DRR (Building Social Movement-Disk Risk Reduction) berlangsung—berkubang dengan masyarakat desa untuk melakukan pengorganisasian. Sebagai salah satu aktor gerakan sosial di Maluku Tenggara, lembaga ini cukup dikenal masyarakat. Bahkan beberapa anggotanya mampu menembus seleksi sebagai legislator tahun 2009—kemudian semakin memperkuat bargaining position komunitas di antara pemangku kepentingan.
Dalam ranah penanganan kebencanaan, ‘jalan tol’ untuk menciptakan sistemnya pun dapat terwujud. Berkat jaringan politik dan modal sosial yang ada semakin memudahkan proses lahirnya PERDA pembentukan BPBD, yang artinya akan memuluskan akses dalam mendapatkan aliran dana kebencanaan dari BNPB dan urusan yang berhubungan dengan administrasi lainnya. Bahkan gerakan di Maluku Tenggara menargetkan perampungan PERDA lain untuk menjadi pendukung gerakan sosial PRB di masa mendatang.
·       Mengutip Gabriel, “Gubernur NTT yang penah mengatakan, kalau mau belajar penanggulangan bencana berbasis masyarakat, pergi ke Ende!” Pernyataan ini cukup beralasan, pasalnya kabupaten ini jauh lebih dulu memiliki Forum PRB yang dibangun dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan di masyarakat—berbagai tingkatan dan profesi—walaupun di tengah proses pembentukannya banyak dipengaruhi perpolitikan di daerah. Jauh sebelum rencana pembentukan forum tingkat kabupaten bergulir, FIRD terus berjibaku di pelosok-pelosok desa melakukan pengorganisasian di kominitas masyarakat.
·         Dua Bengkulu, Bengkulu Utara dan Tengah lebih banyak membahas dinamika perpolitikan daerah yang berdampak pada birokrasi. Kabupaten Bengkulu Utara jauh lebih maju dalam penanganan bencana jika dibandingkan Bengkulu Tengah. Juli 2008, Bengkulu Tengah resmi memekarkan diri sebagai kabupaten baru—sebelumnya menjadi bagian dari Bengkulu Utara—sehingga harus membenahi internalnya terlebih dahulu. Bahkan—karena perpolitikan daerah yang belum stabil—Bengkulu ‘muda’ ini belum bisa menyelesaikan pemilihan Bupatinya. Kekosongan pucuk kepemimpinan menjadikan kerja-kerja PRB harus ‘jalan di tempat’.
Maslah lain yang mengemuka mengenai keterbatasan dana. Desakan BNPB kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan perangkat hukum penanganan kebencanaan daerah berimplikasi pada tersendatnya anggaran untuk mendanai kerja-kerja PRB. 
Pemekaran dua Bengkulu juga mendesak Mitra Aksi (Lembaga yang mendampingi BPBD) untuk meluaskan area kerjanya. Tapi hal ini bukannya tanpa masalah karena keterbatasan personil yang dialami Mitra Aksi menjadikan mereka (fasilitator lapangan) harus bekerja ekstra di dua Bengkulu. Buah kerja keras Mitra Aksi dan BPBD adalah berhasil mengintegrasikan PRB ke dalam kurikulum pendidikan formal dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat dan mengorganisir warga kecamatan Air Napal untuk menghentikan eksploitasi bahan galian C di wilayah pesisir pantai.
Yang unik dari Bengkulu Tengah , penulis menceritakan inisiatif BPBD mentaktisi keterbatasan anggaran mereka dengan mengakses APBD. BPBD, dengan memanfaatkan hubungan baik mereka—ditambah sedikit ‘ancaman’—coba mendesak legislatif untuk mendapat anggaran dalam mengoperasikan struktur baru mereka. BPBD juga membuat strukturnya menjadi lebih fleksibel—menjadi 5 divisi dengan menambahkan Divisi Pemadam Kebakaran di antara empat divisi pada umumnya.

SEBAGAIMANA UMUMNYA BUKU-BUKU ‘PROGRAM’, di bagian akhir berisi rekomendasi yang berisi saran dan rencana tindak lanjut dari proses belajar bersama lima kabupaten. Namun buku ini hanya menekankan dua isu, yang sejatinya bisa menyertai tindakan-tindakan penanganan kebencanaan yaitu wawasan Tata Ruang dan Politik Ekonomi. Berikut penjabarannya:
  1. Hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan politik dan kepastian hukum terhadap hak-hak rakyat atas kepemilikan sumberdaya alam setempat serta jaminan keberlanjutan sebagai sumber penghidupan utama mereka.
  2. Hal-hal yang  sangat berkaitan dengan visi dan ideologi politik yang akan melindungi kemampuan-kemampuan produktif lokal rakyat agar bisa terlepas dari ketergantungan terhadap bantuan luar.

Dua rekomendasi yang penting untuk menjadi bahan refleksi atas gerakan sosial yang sedang diusahakan oleh seluruh pemangku kepentingan di isu kebencanaan. Dua hal yang sebenarnya telah tersirat dari judul di bagian penutup,” Wawasan Tata-Ruang & Politik Ekonomi: Pekerjaan Rumah Berikutnya”.[]

Rabu, 18 Januari 2012

BENCANA KETIDAKADILAN

Refleksi Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia
[Penulis: Nurhady Sirimorok | Puthut EA]


GAMBARAN umum buku ini sekiranya coba menceritakan tentang fenomena kebencanaan yang ada di Indonesia, mengenai cara pandang melihat sebuah bencana,  mengkaji aturan-aturan perundang-undangan kemudian melakukan refleksi penanganan bencana, dan melakukan pengkajian komprehensif  aspek lain dari kebencanaan. Aspek lain yang dijelaskan kemudian  melingkupi penegasan mengenai penyebab utama hadirnya bencana, menyusuri akar permasalahan bencana dalam ranah global, tarik menarik kepentingan ekonomi dan politik di balik penanganan masalah bencana, efek bantuan dan diskursus implementasi kebijakan tentang kebencanaan di masa depan. untuk memenuhi kewajibannya sebagai referensi kebijakan penanggulangan bencana, buku ini mengajak pembacanya untuk menganalisis bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bukan hanya seputar analisis teks, tetapi lebih dalam lagi mengurainya dengan lebih sederhana. Menyelipkan beberapa kasus penanganan kebencanaan di masa lalu sebagai perbandingan serta catatan mengenai kelebihan dan kekurangan di dalamnya berikut memprediksi dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari implementasi kebijakan tersebut.


Buku ini menjadi sangat penting sebagai referensi bagi pemerintah maupun kelompok masyarakat lain (organisasi non-pemerintah) yang akan melibatkan diri dalam penaganan masalah kebencanaan dan usaha mengurangi resiko bencana di masing-masing wilayahnya. Sebagai alternatif gerakan sosial di masyarakat karena berisi cerita-cerita lapangan para pengorganisir masyarakat dalam melakukan usaha pengurangan resiko bencana di beberapa daerah di indonesia, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku dan Bengkulu. Bagaimana fasilitator lapangan dalam program DRR bersama masyarakat membentuk sendiri kelompoknya, memaksimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, dan mempersiapkan kebutuhan mereka sebelum bencana itu datang (informasi kebencanaan, tempat evakuasi, pemenuhan kebutuhan pangan alternatif dan lain-lain). Bukan hanya cerita keberhasilan yang dikemukakan, tetapi juga cerita ‘kegagalan’ yang dialami pengorganisir dalam melakukan tugas-tugas saat berada di lapangan. Harapannya, cerita ini mampu menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang juga memiliki kerentanan akan resiko bencana.

Bagian I Buku Ini

DI BAGIAN ini, penulis mencoba memaparkan penyebab serta dampak bencana yang pernah terjadi di Indonesia dan beberapa wacana kebencanaan secara global. Bagian ini digunakan sebagai pembuka diskusi kebencanaan di tanah air kemudian menggunakannya sebagai alat pembanding.

Di awal, pembicaraan membahas bagaimana sumbangsih manusia sebagai penyebab utama kerusakan alam . isu pemanasan global menjadi pembicaraan serius masyarakat dunia, di mana bencana ini meluas ke seluru bagian bumi. Perubahan iklim menyebabkan mencairnya sebagian glesir dan es di kutub bumi sehingga meningkatkan volume air laut dan berkurangnya daratan di sekitarnya. Bukan hanya itu, peningkatan suhu bumi terus terjadi, meningkatnya intensitas hujan dalam durasi yang semakin pendek dan lain-lain. perubahan iklim ini disebabkan oleh Gas Rumah Kaca (GRK) di lapisan udara bumi. Peningkatan GRK sebagian besar disebabkan oleh aktifitas manusia yakni penggunaan bahan bakar fosil untuk transportasi, industri, listrik, perubahan tata guna lahan dan deforestasi (pembalakan dan pembakaran hutan). Salah satu jawaban kenapa manusia begitu giat merusak lingkungannya adalah karena manusia mejadikan pendapatan sebagai orientasi untuk meningkatkan akses terhadap kenyamanan hidup buatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah masyarakat. Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pendapatan dan kenyamanan hidup. Negara maju merupakan pengguna terbesar bahan bakar fosil untuk menggerakkan teknologi mereka. Dari semua dampak perubahan iklim ini akan menjadikan rakyat miskin menjadi rentan jika ancaman bahaya datang. Ada bencana lain yang lebih berbahaya lagi, yakni kemiskinan struktural yang disebabkan oleh tata kelola negara yang tidak adil, hanya berpihak pada elit penguasa saja.

Dalam fenomena kebencanaan, rakyat miskin sudah pasti akan menjadi korban terburuk. Mereka yang sudah masuk dalam level kualitas hidup rendah, setelah bencana hadir maka akan terus terperosok pada level yang lebih rendah lagi dan terus begitu. Di Indonesia sendiri, jumlah rakyat miskin mencapai 52,5% atau 135 juta jiwa (penghasilan di bawah 2 dollar per hari). Berbeda dengan standar BPS/Bapenas yang lebih rendah, jumlah rakyat miskin di Indonesia sepkitar 16,6% atau 37,17 juta jiwa (penghasilan di jbawah 1.15 dollar per hari) tahun 2007. Upaya pemerintah melalui program pngentasan kemiskinannya pun sangat bermasalah, karena masih menjadikan hutang sebagai tumpuannya. Sebuah paradigma neolib yang banyak orang tahu sangat bermasalah karena masih banyaknya hutang yang beum terbayar. Belum lagi masalah alokasi pendanaan yang tidak tersalurkan dengan baik akibat praktek korupsi. Paradigma neolib ini berdiri pada asumsi yang rapuh, menganggap bahwa keadaan sosial, politik dan ekologis Indonesia senantiasa berada dalam kondisi yang seimbang. Asumsi ini tidak mempertimbangkan biaya transaksi birokrasi yang mahal dan prosesnya yang panjang. Tentu harus dipertanyakan ulang pilihan pemerintah menjadikan hutang sebagai penyelesaian masalah bencana kemiskinan di Indonesia.

Dalam berbagai literatur kebencanaan terdapat beberpa konsep, di antaranya adalah hazard (ancaman bencana), risk (resiko) dan vulnerability (kerentanan). Bencana baru akan terjadi jika sebuah masyarakat rentan dengan ancaman atau bahaya bencana, atau ketika ketika kerugian telah melebihi kemampuan masyarakat untuk menyerap, mengatasi dan memulihkan dirinya. Bencana bukan hanya terjadi karena alam yang marah atau fenomena alam, tetapi bencana adalah pertemuan dua aspek, di satu sisi ada suatu kelompok masyarakat yang rentan terjadi bencana (bantaran sungai yang rawan banjir, di wilayah cicin api) karena tidak ada tidak ada tempat yang lebih aman yang tersisa atau karena tidak mendapatkan informasi tentang ancaman yang ada di lingkungan mereka. Di sisi lain, ada kondisi alam yang semakin buruk seperti pemanasan global, berkurangnya hutan dan kesenjangan sosial. Untuk mengatasi fenomena kerentanan inilah dibutuhkan perspektif  Pengurangan dampak Bencana (Disaster Risk Reduction) yang melihat ancaman sebagai sesuatu yang bisa dihindari dengan memindahkan calon korban dari wilayah yang rentan terkena ancaman atau dengan melengkapinya dengan informasi terkait kebencanaan agar mereka siap jika ancaman itu datang. Bukan hanya diam dan pasrah melihat ancaman itu datang.

Ancaman yang lain kerap muncul pada pasca bencana adalah politik bantuan. Praktik korupsi hanyalah akibat dari proses politik bantuan di mana terjadi tarik menarik kepentingan memperebutkan lahan usaha. Dampaknya bagi korban bencana tidak dalam jangka yang pendek, tetapi jauh melampaui masa rehabilitasi setelah bencana terjadi. Praktik bisnis kini masuk dalam kawasan bencana, seperti yang pernah dijelaskan oleh Naomi Klein dalam The Shock Doktrine: salah satu peletak dasar neoliberalisme, Mlton Friedman menyarankan bahwa perubahan terhadap sistem yang sudah ada selalu membutuhkan krisis. Krisis ini bisa dalam bentuk bencana dari fenomena alam maupun bencana yang direkayasa, misalnya lewat konflik. Dengan krisis ini, masyarakat akan kehilangan lahan dan institusi sosialnya atau menjadi lemah sehingga dengan mudah dapat menciptakan sistem baru yang diinginkan di atas lahan tersebut. akibat politik bantuan ini bukan hanya pada perebutan lahan dan arah rekonstruksi tetapi juga merusak sistem sosial yang ada. Masyarakat menjadi pasrah menuunggu bantuan akrena tidak lagi mau mengandalkan kekuatan komunalnya. Seharusnya, kekuatan komunal merupakan tumpuan utama dalam melakukan rekonstruksi, dan bantuan luar cukup menjadi pelengkap. Selain itu, jumlah dana bantuan yang cukup besar, melahirkan konflik di masyarakat karena memperebutkannya. Akibatnya, korupsi merajalela dan bantuan tidak tersalurkan dengan baik ke kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan. Fenomena bencana dalam kerangka politik bantuan bisa juga dilihat sebagai pembiaran yang disengaja. Jika masyarakat berkonflik, maka akan lebih mudah untuk diambil alih lahannya. Ketika konflik terjadi, solidaritas sosial akan menjadi rusak, dan harta komunitas lebih mudah diambil alih. Pelakunya sebagian besaar adalah perusahaan besar bertaraf internasional.

***

Selanjutnya tentang analisis penulis mengenai produk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana no 24 tahun 2007. Penulis membaginya menjadi tiga bagian penting: mengenai potensi baik dari produk hukum ini, beberapa catatan penting mengenai kekurangan yang terdapat di dalamnya dan catatan-catatan penting penulis sebagai bahan refleksi penanganan masalah kebencanaan di masa lalu.


Potensi baik:
1.      Memuat beberapa prinsip yang memungkinkan masyarakat untuk mengambil peran di dalam penanganan kebencanaan.
2.      Secara konseptual Undang-Undang ini sudah rapih, sehingga bisa menghindarkan kekeliruan dalan implementasinya.
3.      Dalam produk hukum ini, penggunaan konsep kebencanaan sudah sangat jelas dijelaskan, misalnya membedakan dengan rinci apa itu bencana, ancaman bencana dan kerentanan bencana.
4.      Undang-Undang ini menegaskan kebersediaan pemerintah untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanggulangan bencana (pasal 55).
5.      Pemerintah nasional, daerah dan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (tingkat nasional dan daerah) akan melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana serta sanksi penyalahgunaannya (pasal 66 dan 78 ).


Kekurangan:
1.      Implementasi UUPB dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan Penanggulangan Bencana Daerah mengberi kesan pemerintah menciptakan ajang tarik menarik kepentingan elit politik dengan posisi-posisi strategis seperti ini, entah itu disengaja atau tidak (pasal 10 dan 18).
2.      Isi Undang-Undang ini lebih didominasi oleh aturan pembentukan struktur kerja daripada penjabaran cara kerja penanggulangan bencana bersama masyarakat yang menjadi korban utamanya.
3.      Kurang memuat tentang faktor perubahan iklim global dan tingkat kemiskinan yang semakin tinggi.
4.      Masih sulit untuk menghubungkan kebujakan ini dengan usaha pengentasan kemiskinan di Indonesia mengingat cara pandang yang digunakan pemerintah dalam usaha tersebut,  masih  terjadi kekeliruan (paradigma neolib).
5.      Undang-Undang ini masih menyisakan pertanyaan seputar akses berbagai unsur masyarakat non pemerintah dalam mengendalikan implementasinya.
6.      Undang-Undang ini tidak secara penuh memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan arah perencanaan maupun penanggulangan bencana karena harus mengikut pada ketetapan yang dibuat oleh ‘unsur pengarah’ dan ‘unsur pelaksana’.
7.      Masih kurang penjabaran mengenai konsep ‘lembaga dan organisasi kemasyarakatan’ (pasal 59 ayat 1 bagian e).

***

SETELAH melakukan analisis kebijakan, penulis memberikan usulan-usulan perbaikan yang sekiranya bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Di sini penulis menitikberatkan hasil analisisnya pada pendekatan penanganan bencana yang berpusat pada rakyat. Usulan tersebut meliputi dua aspek:


Aspek-aspek dasar
Percaya pada kekuatan sendiri, masyarakat memiliki potensi yang meliputi solidaritas sosial, piranti komunikasi sosial, dan nilai-nilai lainnya sebagai kekuatan. Dengan memanfaatkan kekuatan ini memungkinkannya untuk melakukan pemetaan suber daya kemudian memanfaatkannya dalam menyelesaikan masalah-masalah kebencanaan yang ada di lingkungannya. Lebih jauh lagi, kekuatan ini bisa menggantikan orientasi meminta bantuan luar negeri menjadi orientasi yang bertumpu pada sumber daya yang dimiliki, sehingga bisa bebas menentukan arah kebijakannya sendiri pasca bencana. Bukan mengikut pada rekomendasi dari luar yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu saja.
Pelibatan rakyat, di banyak kasusu, keterlibatan masyarakat secara penuh memiliki banyak keutamaan, misalnya mampu menyusutkan biaya oprasional penanggulangan bencana, memaksimalkan efektifitas kerja-kerja pemerintah dan pemanfaatan pengetahuan lokal masyarakat untuk memperkaya teknologi pembaca gejala alam yang digunakan dalam penanggulangan bencana.
Transformasi peran pemerintah, selain berbagi peran dan membantu kerja pemerintah, transformasi ini akan menempatkan keberpihakan pemerintah pada posisi yang seharusnya, tidak semata mendorong kepentingan kelompok tertentu. Hal ini juga mampu mamaksimalkan pengawasan terhadap penaganan masalah-msalah kebencanaan yang diakukan  bersama.


Asas dan Pendekatan
Untuk menghindari kebijakan yang berbau birokratis, berikut kaidah-kaidah yang perlu diterapkan: peran serta murni masyarakat, otonomi lokal, kesetiakawanan warga, perlakuan khusus, bertanggung gugat dan keberlanjutan.


Transdormasi kebijakan
Beberapa usulan yang diajukan buku ini adalah sebagai berikut:
Pertama: melakukan pengkajian yang lebih komprehensif tentang kemungkinan bencana yang dikaitkan dengan perubahan ekologis, dampak dari pemanasan global, kerentanan kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya cukup besar dan fenomena politik bantuan. Upaya pengkajian ini dilakukan bersama masyarakat yang peluang menjadi korban bencana lebih besar.
Kedua: menjadikan pengetahuan lokal perangkat utama dalam penanganan masalah-masalah kebencanaan, baik dengan melakukan eksplorasi maupun memobilisasinya dalam ranah pengkajian bersama.
Ketiga: dari hasil pengkajian pengetahuan lokal ini kemudian menyusun skenario bencana dan penanganannya, masuk di dalamnya rencana pembangunan.
Keempat: membangun institusi yang kuat di dalam masyarakat untuk mengawal masalah-masalah kebencanaan dan pemerintah hanya sebagai koordinator yang mengatur proses kerja dan suber dayanya saja.

Bagian II Buku Ini

BERISI tentang pengalaman fasilitator lapangan bersama masyarakat di dalam program DRR. Menceritakan langkah yang diambil oleh mereka untuk memperlakukan alam serta mengupayakan pengurangan resiko bencana yang mengancam lingkungannya. Mempersiapkan segala yang dibutuhkan jika bencana itu datang seperti membuat atau membenahi kelompok yang khusus menangani bencana, mempersiapkan kebutuhan mereka (sumber pangan darurat, jalur evakuasi sampai tempat pengungsian) dan langkah untuk mengurangi resiko bencana dengan menjaga ekologi alam di sekitarnya. Semua itu diupayakan sendiri oleh masyarakat secara mandiri dengan memanfaatkan apa yang mereka miliki. Menggunakan sumber daya alam serta pemanfaatan pengetahuan lokalitas yang dipelajari secara turun temurun. Hal ini dilakukan masyarakat bukan hanya untuk melakukan percepatan penanganan masalah kebencanaan, tetapi juga mengurangi kebergantungan mereka terhadap proyek bantuan (baik dari pemerintah maupun lembaga donor lainnya) dan dampak lain yang menyertainya.

Namun proses pengorganisasian yang dilakukan belumlah lengkap jika tidak berusaha memperbaiki aturan hukum sebagai acuannya. Mencoba mencari titik temu berbagai unsur yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana, termasuk di dalamnya unsur pemerintah dengan produk kebijakan sebagai acuan kerjanya. Bekerjasama dan saling menguatkan satu sama lain untuk mewujudkan sebuah gerakan sosial di masyarakat yang mengalami kerentanan bencana. Merupakan perwujudan dari perlawanan berbagai unsur ini atas ‘kepasrahan’ menerima fenomena kebencanaan. Semakin siap dengan perubahan ekologis, dampak dari keserakahan sekelompok manusia dalam menciptakan bentuk kenyamanan palsunya.

Bagian III Buku Ini

MENCOBA untuk merangkum tentang apa yang ingin disampaikan di dalam buku ini, terutama mencoba memperbaiki cara pandang pembacanya mengenai masalah kebencanaan. Berusaha menjembatani upaya yang dilakukan pemerintah dengan upaya unsur lain dalam mengatasi masalah kebencanaan, terutama bagaimana mengurangi resiko bencana. Menempatkan kembali masyarakat dalam peran-peran strategis penaggulangan bencana, mengingat merekalah yang paling faham perubahan ekologis yang terjadi di lingkungannya.[]