Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 18 Januari 2012

BENCANA KETIDAKADILAN

Refleksi Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia
[Penulis: Nurhady Sirimorok | Puthut EA]


GAMBARAN umum buku ini sekiranya coba menceritakan tentang fenomena kebencanaan yang ada di Indonesia, mengenai cara pandang melihat sebuah bencana,  mengkaji aturan-aturan perundang-undangan kemudian melakukan refleksi penanganan bencana, dan melakukan pengkajian komprehensif  aspek lain dari kebencanaan. Aspek lain yang dijelaskan kemudian  melingkupi penegasan mengenai penyebab utama hadirnya bencana, menyusuri akar permasalahan bencana dalam ranah global, tarik menarik kepentingan ekonomi dan politik di balik penanganan masalah bencana, efek bantuan dan diskursus implementasi kebijakan tentang kebencanaan di masa depan. untuk memenuhi kewajibannya sebagai referensi kebijakan penanggulangan bencana, buku ini mengajak pembacanya untuk menganalisis bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bukan hanya seputar analisis teks, tetapi lebih dalam lagi mengurainya dengan lebih sederhana. Menyelipkan beberapa kasus penanganan kebencanaan di masa lalu sebagai perbandingan serta catatan mengenai kelebihan dan kekurangan di dalamnya berikut memprediksi dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari implementasi kebijakan tersebut.


Buku ini menjadi sangat penting sebagai referensi bagi pemerintah maupun kelompok masyarakat lain (organisasi non-pemerintah) yang akan melibatkan diri dalam penaganan masalah kebencanaan dan usaha mengurangi resiko bencana di masing-masing wilayahnya. Sebagai alternatif gerakan sosial di masyarakat karena berisi cerita-cerita lapangan para pengorganisir masyarakat dalam melakukan usaha pengurangan resiko bencana di beberapa daerah di indonesia, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku dan Bengkulu. Bagaimana fasilitator lapangan dalam program DRR bersama masyarakat membentuk sendiri kelompoknya, memaksimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, dan mempersiapkan kebutuhan mereka sebelum bencana itu datang (informasi kebencanaan, tempat evakuasi, pemenuhan kebutuhan pangan alternatif dan lain-lain). Bukan hanya cerita keberhasilan yang dikemukakan, tetapi juga cerita ‘kegagalan’ yang dialami pengorganisir dalam melakukan tugas-tugas saat berada di lapangan. Harapannya, cerita ini mampu menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang juga memiliki kerentanan akan resiko bencana.

Bagian I Buku Ini

DI BAGIAN ini, penulis mencoba memaparkan penyebab serta dampak bencana yang pernah terjadi di Indonesia dan beberapa wacana kebencanaan secara global. Bagian ini digunakan sebagai pembuka diskusi kebencanaan di tanah air kemudian menggunakannya sebagai alat pembanding.

Di awal, pembicaraan membahas bagaimana sumbangsih manusia sebagai penyebab utama kerusakan alam . isu pemanasan global menjadi pembicaraan serius masyarakat dunia, di mana bencana ini meluas ke seluru bagian bumi. Perubahan iklim menyebabkan mencairnya sebagian glesir dan es di kutub bumi sehingga meningkatkan volume air laut dan berkurangnya daratan di sekitarnya. Bukan hanya itu, peningkatan suhu bumi terus terjadi, meningkatnya intensitas hujan dalam durasi yang semakin pendek dan lain-lain. perubahan iklim ini disebabkan oleh Gas Rumah Kaca (GRK) di lapisan udara bumi. Peningkatan GRK sebagian besar disebabkan oleh aktifitas manusia yakni penggunaan bahan bakar fosil untuk transportasi, industri, listrik, perubahan tata guna lahan dan deforestasi (pembalakan dan pembakaran hutan). Salah satu jawaban kenapa manusia begitu giat merusak lingkungannya adalah karena manusia mejadikan pendapatan sebagai orientasi untuk meningkatkan akses terhadap kenyamanan hidup buatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah masyarakat. Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pendapatan dan kenyamanan hidup. Negara maju merupakan pengguna terbesar bahan bakar fosil untuk menggerakkan teknologi mereka. Dari semua dampak perubahan iklim ini akan menjadikan rakyat miskin menjadi rentan jika ancaman bahaya datang. Ada bencana lain yang lebih berbahaya lagi, yakni kemiskinan struktural yang disebabkan oleh tata kelola negara yang tidak adil, hanya berpihak pada elit penguasa saja.

Dalam fenomena kebencanaan, rakyat miskin sudah pasti akan menjadi korban terburuk. Mereka yang sudah masuk dalam level kualitas hidup rendah, setelah bencana hadir maka akan terus terperosok pada level yang lebih rendah lagi dan terus begitu. Di Indonesia sendiri, jumlah rakyat miskin mencapai 52,5% atau 135 juta jiwa (penghasilan di bawah 2 dollar per hari). Berbeda dengan standar BPS/Bapenas yang lebih rendah, jumlah rakyat miskin di Indonesia sepkitar 16,6% atau 37,17 juta jiwa (penghasilan di jbawah 1.15 dollar per hari) tahun 2007. Upaya pemerintah melalui program pngentasan kemiskinannya pun sangat bermasalah, karena masih menjadikan hutang sebagai tumpuannya. Sebuah paradigma neolib yang banyak orang tahu sangat bermasalah karena masih banyaknya hutang yang beum terbayar. Belum lagi masalah alokasi pendanaan yang tidak tersalurkan dengan baik akibat praktek korupsi. Paradigma neolib ini berdiri pada asumsi yang rapuh, menganggap bahwa keadaan sosial, politik dan ekologis Indonesia senantiasa berada dalam kondisi yang seimbang. Asumsi ini tidak mempertimbangkan biaya transaksi birokrasi yang mahal dan prosesnya yang panjang. Tentu harus dipertanyakan ulang pilihan pemerintah menjadikan hutang sebagai penyelesaian masalah bencana kemiskinan di Indonesia.

Dalam berbagai literatur kebencanaan terdapat beberpa konsep, di antaranya adalah hazard (ancaman bencana), risk (resiko) dan vulnerability (kerentanan). Bencana baru akan terjadi jika sebuah masyarakat rentan dengan ancaman atau bahaya bencana, atau ketika ketika kerugian telah melebihi kemampuan masyarakat untuk menyerap, mengatasi dan memulihkan dirinya. Bencana bukan hanya terjadi karena alam yang marah atau fenomena alam, tetapi bencana adalah pertemuan dua aspek, di satu sisi ada suatu kelompok masyarakat yang rentan terjadi bencana (bantaran sungai yang rawan banjir, di wilayah cicin api) karena tidak ada tidak ada tempat yang lebih aman yang tersisa atau karena tidak mendapatkan informasi tentang ancaman yang ada di lingkungan mereka. Di sisi lain, ada kondisi alam yang semakin buruk seperti pemanasan global, berkurangnya hutan dan kesenjangan sosial. Untuk mengatasi fenomena kerentanan inilah dibutuhkan perspektif  Pengurangan dampak Bencana (Disaster Risk Reduction) yang melihat ancaman sebagai sesuatu yang bisa dihindari dengan memindahkan calon korban dari wilayah yang rentan terkena ancaman atau dengan melengkapinya dengan informasi terkait kebencanaan agar mereka siap jika ancaman itu datang. Bukan hanya diam dan pasrah melihat ancaman itu datang.

Ancaman yang lain kerap muncul pada pasca bencana adalah politik bantuan. Praktik korupsi hanyalah akibat dari proses politik bantuan di mana terjadi tarik menarik kepentingan memperebutkan lahan usaha. Dampaknya bagi korban bencana tidak dalam jangka yang pendek, tetapi jauh melampaui masa rehabilitasi setelah bencana terjadi. Praktik bisnis kini masuk dalam kawasan bencana, seperti yang pernah dijelaskan oleh Naomi Klein dalam The Shock Doktrine: salah satu peletak dasar neoliberalisme, Mlton Friedman menyarankan bahwa perubahan terhadap sistem yang sudah ada selalu membutuhkan krisis. Krisis ini bisa dalam bentuk bencana dari fenomena alam maupun bencana yang direkayasa, misalnya lewat konflik. Dengan krisis ini, masyarakat akan kehilangan lahan dan institusi sosialnya atau menjadi lemah sehingga dengan mudah dapat menciptakan sistem baru yang diinginkan di atas lahan tersebut. akibat politik bantuan ini bukan hanya pada perebutan lahan dan arah rekonstruksi tetapi juga merusak sistem sosial yang ada. Masyarakat menjadi pasrah menuunggu bantuan akrena tidak lagi mau mengandalkan kekuatan komunalnya. Seharusnya, kekuatan komunal merupakan tumpuan utama dalam melakukan rekonstruksi, dan bantuan luar cukup menjadi pelengkap. Selain itu, jumlah dana bantuan yang cukup besar, melahirkan konflik di masyarakat karena memperebutkannya. Akibatnya, korupsi merajalela dan bantuan tidak tersalurkan dengan baik ke kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan. Fenomena bencana dalam kerangka politik bantuan bisa juga dilihat sebagai pembiaran yang disengaja. Jika masyarakat berkonflik, maka akan lebih mudah untuk diambil alih lahannya. Ketika konflik terjadi, solidaritas sosial akan menjadi rusak, dan harta komunitas lebih mudah diambil alih. Pelakunya sebagian besaar adalah perusahaan besar bertaraf internasional.

***

Selanjutnya tentang analisis penulis mengenai produk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana no 24 tahun 2007. Penulis membaginya menjadi tiga bagian penting: mengenai potensi baik dari produk hukum ini, beberapa catatan penting mengenai kekurangan yang terdapat di dalamnya dan catatan-catatan penting penulis sebagai bahan refleksi penanganan masalah kebencanaan di masa lalu.


Potensi baik:
1.      Memuat beberapa prinsip yang memungkinkan masyarakat untuk mengambil peran di dalam penanganan kebencanaan.
2.      Secara konseptual Undang-Undang ini sudah rapih, sehingga bisa menghindarkan kekeliruan dalan implementasinya.
3.      Dalam produk hukum ini, penggunaan konsep kebencanaan sudah sangat jelas dijelaskan, misalnya membedakan dengan rinci apa itu bencana, ancaman bencana dan kerentanan bencana.
4.      Undang-Undang ini menegaskan kebersediaan pemerintah untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanggulangan bencana (pasal 55).
5.      Pemerintah nasional, daerah dan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (tingkat nasional dan daerah) akan melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana serta sanksi penyalahgunaannya (pasal 66 dan 78 ).


Kekurangan:
1.      Implementasi UUPB dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan Penanggulangan Bencana Daerah mengberi kesan pemerintah menciptakan ajang tarik menarik kepentingan elit politik dengan posisi-posisi strategis seperti ini, entah itu disengaja atau tidak (pasal 10 dan 18).
2.      Isi Undang-Undang ini lebih didominasi oleh aturan pembentukan struktur kerja daripada penjabaran cara kerja penanggulangan bencana bersama masyarakat yang menjadi korban utamanya.
3.      Kurang memuat tentang faktor perubahan iklim global dan tingkat kemiskinan yang semakin tinggi.
4.      Masih sulit untuk menghubungkan kebujakan ini dengan usaha pengentasan kemiskinan di Indonesia mengingat cara pandang yang digunakan pemerintah dalam usaha tersebut,  masih  terjadi kekeliruan (paradigma neolib).
5.      Undang-Undang ini masih menyisakan pertanyaan seputar akses berbagai unsur masyarakat non pemerintah dalam mengendalikan implementasinya.
6.      Undang-Undang ini tidak secara penuh memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan arah perencanaan maupun penanggulangan bencana karena harus mengikut pada ketetapan yang dibuat oleh ‘unsur pengarah’ dan ‘unsur pelaksana’.
7.      Masih kurang penjabaran mengenai konsep ‘lembaga dan organisasi kemasyarakatan’ (pasal 59 ayat 1 bagian e).

***

SETELAH melakukan analisis kebijakan, penulis memberikan usulan-usulan perbaikan yang sekiranya bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Di sini penulis menitikberatkan hasil analisisnya pada pendekatan penanganan bencana yang berpusat pada rakyat. Usulan tersebut meliputi dua aspek:


Aspek-aspek dasar
Percaya pada kekuatan sendiri, masyarakat memiliki potensi yang meliputi solidaritas sosial, piranti komunikasi sosial, dan nilai-nilai lainnya sebagai kekuatan. Dengan memanfaatkan kekuatan ini memungkinkannya untuk melakukan pemetaan suber daya kemudian memanfaatkannya dalam menyelesaikan masalah-masalah kebencanaan yang ada di lingkungannya. Lebih jauh lagi, kekuatan ini bisa menggantikan orientasi meminta bantuan luar negeri menjadi orientasi yang bertumpu pada sumber daya yang dimiliki, sehingga bisa bebas menentukan arah kebijakannya sendiri pasca bencana. Bukan mengikut pada rekomendasi dari luar yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu saja.
Pelibatan rakyat, di banyak kasusu, keterlibatan masyarakat secara penuh memiliki banyak keutamaan, misalnya mampu menyusutkan biaya oprasional penanggulangan bencana, memaksimalkan efektifitas kerja-kerja pemerintah dan pemanfaatan pengetahuan lokal masyarakat untuk memperkaya teknologi pembaca gejala alam yang digunakan dalam penanggulangan bencana.
Transformasi peran pemerintah, selain berbagi peran dan membantu kerja pemerintah, transformasi ini akan menempatkan keberpihakan pemerintah pada posisi yang seharusnya, tidak semata mendorong kepentingan kelompok tertentu. Hal ini juga mampu mamaksimalkan pengawasan terhadap penaganan masalah-msalah kebencanaan yang diakukan  bersama.


Asas dan Pendekatan
Untuk menghindari kebijakan yang berbau birokratis, berikut kaidah-kaidah yang perlu diterapkan: peran serta murni masyarakat, otonomi lokal, kesetiakawanan warga, perlakuan khusus, bertanggung gugat dan keberlanjutan.


Transdormasi kebijakan
Beberapa usulan yang diajukan buku ini adalah sebagai berikut:
Pertama: melakukan pengkajian yang lebih komprehensif tentang kemungkinan bencana yang dikaitkan dengan perubahan ekologis, dampak dari pemanasan global, kerentanan kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya cukup besar dan fenomena politik bantuan. Upaya pengkajian ini dilakukan bersama masyarakat yang peluang menjadi korban bencana lebih besar.
Kedua: menjadikan pengetahuan lokal perangkat utama dalam penanganan masalah-masalah kebencanaan, baik dengan melakukan eksplorasi maupun memobilisasinya dalam ranah pengkajian bersama.
Ketiga: dari hasil pengkajian pengetahuan lokal ini kemudian menyusun skenario bencana dan penanganannya, masuk di dalamnya rencana pembangunan.
Keempat: membangun institusi yang kuat di dalam masyarakat untuk mengawal masalah-masalah kebencanaan dan pemerintah hanya sebagai koordinator yang mengatur proses kerja dan suber dayanya saja.

Bagian II Buku Ini

BERISI tentang pengalaman fasilitator lapangan bersama masyarakat di dalam program DRR. Menceritakan langkah yang diambil oleh mereka untuk memperlakukan alam serta mengupayakan pengurangan resiko bencana yang mengancam lingkungannya. Mempersiapkan segala yang dibutuhkan jika bencana itu datang seperti membuat atau membenahi kelompok yang khusus menangani bencana, mempersiapkan kebutuhan mereka (sumber pangan darurat, jalur evakuasi sampai tempat pengungsian) dan langkah untuk mengurangi resiko bencana dengan menjaga ekologi alam di sekitarnya. Semua itu diupayakan sendiri oleh masyarakat secara mandiri dengan memanfaatkan apa yang mereka miliki. Menggunakan sumber daya alam serta pemanfaatan pengetahuan lokalitas yang dipelajari secara turun temurun. Hal ini dilakukan masyarakat bukan hanya untuk melakukan percepatan penanganan masalah kebencanaan, tetapi juga mengurangi kebergantungan mereka terhadap proyek bantuan (baik dari pemerintah maupun lembaga donor lainnya) dan dampak lain yang menyertainya.

Namun proses pengorganisasian yang dilakukan belumlah lengkap jika tidak berusaha memperbaiki aturan hukum sebagai acuannya. Mencoba mencari titik temu berbagai unsur yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana, termasuk di dalamnya unsur pemerintah dengan produk kebijakan sebagai acuan kerjanya. Bekerjasama dan saling menguatkan satu sama lain untuk mewujudkan sebuah gerakan sosial di masyarakat yang mengalami kerentanan bencana. Merupakan perwujudan dari perlawanan berbagai unsur ini atas ‘kepasrahan’ menerima fenomena kebencanaan. Semakin siap dengan perubahan ekologis, dampak dari keserakahan sekelompok manusia dalam menciptakan bentuk kenyamanan palsunya.

Bagian III Buku Ini

MENCOBA untuk merangkum tentang apa yang ingin disampaikan di dalam buku ini, terutama mencoba memperbaiki cara pandang pembacanya mengenai masalah kebencanaan. Berusaha menjembatani upaya yang dilakukan pemerintah dengan upaya unsur lain dalam mengatasi masalah kebencanaan, terutama bagaimana mengurangi resiko bencana. Menempatkan kembali masyarakat dalam peran-peran strategis penaggulangan bencana, mengingat merekalah yang paling faham perubahan ekologis yang terjadi di lingkungannya.[]



PRB Sebagai Sebuah Konsep Sekaligus Tindakan Sehari-Hari



BENCANA sepertinya telah menjadi akrab di telinga sebagian besar orang. Apalagi setelah dua kejadian besar yang pernah terjadi—Tsunami di Aceh tahun 2004 dan Gempa Bumi di Yogyakarta tahun 2006 silam—bencana kerap hadir sebagai sajian media. Memberitakan kerusakan yang diakibatkan serta memakan banyak korban jiwa. Dua kejadian ini pula yang mendesak pemerintah Indonesi segera mengesahkan UU Nomor 24 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Bencana Nasional dan membentuk sebuah badan khusus bernama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pusat komandonya.

Meskipun telah banyak yang mengetahui apa itu bencana, tetapi tidak banyak yang benar-benar memahami akar masalah dari fenomena bencana. Bencana masih dipandang secara parsial, yakni masih melihatnya pada salah satu siklus bencana saja—pada saat bencana. Tidak memahami fenomena kebencanaan secara keseluruhan siklusnya—sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana. Hal ini memperlihatkan gambaran penanganan bencana yang masih menitik beratkan pada aspek tanggap darurat saja. Belum banyak menyentuh siklus kebencanaan lainnya, seperti sebelum terjadinya bencana (usaha mengurangi risiko bencana) dan setelah terjadinya bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Jika tindakan merupakan cerminan dari apa yang dipahami, maka penanganan kebencanaan yang ada saat ini merupakan wujud pemahaman terhadap bencana. Jika tindakan untuk menyelesaikan permasalahan kebencanaan masih menitik beratkan pada salah satu siklus bencana saja, maka dapat diasumsikan bahwa pemahaman atas fenomena kebencanaan yang ada saat ini, masih perlu dikoreksi.

Masalah kebencanaan bukan hanya sekedar melihat fenomena perubahan alam dan dampak yang dihadirkan, tetapi juga melihat akar masalah yang semakin kompleks di masyarakat. Perubahan alam yang berwujud ancaman bencana, tidak lepas dari perubahan ekologi yang terjadi. Perubahan ekologi ini bisa disebabkan karena perubahan sistem pertanian, pergeseran pola tanam, pemenuhan kebutuhan pangan, perubahan demografi, terkikisnya solidaritas sosial, ketidakmampuan menentukan ruang-ruang ekologi (ruang pemukiman, ruang pertanian, ruang konservasi hutan) dan kondisi masyarakat yang rentan.

Apa itu kerentanan? Mengapa ada kelompok masyarakat yang rentan dan ada yang tidak? Kerentanan biasanya diakibatkan minimnya pengetahuan mengenai ancaman di lingkungannya, belum memiliki perangkat untuk bisa mengurangi risiko bencana. Hal ini terjadi karena masih sulitnya akses informasi kebencanaan, sehingga tidak semua kelompok masyarakat bisa mendapat informasi yang memadai.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah, penanganan masalah kebencanaan masih dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Padahal, masalah bencana menyangkut keselamatan hidup manusia dan menjadi tanggung jawab semua orang untuk bisa melakukannya. Peran aktifnya masyarakat bukan berarti ingin melepaskan tanggung jawab negara begitu saja atau ingin mengurangi kewenangan pemerintah. Tetapi, sebuah usaha untuk mejadikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai sebuah gerakan sosial. Atau, berusaha menjadikan PRB—baik secara konsep maupun tindakan—sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Mengapa menjadi sangat penting untuk membicarakan masalah kebencanaan? Seberapa mendesakkah masyarakat untuk memahami fenomena kebencanaan dan mengetahui masalah-masalah yang menyertainya? Mari kita simak alasan-alasannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Mereka yang Hidup di Tengah-Tengah Ancaman Bencana

PENGURANGAN Risiko Bencana atau Disaster Risk Reduction (DRR) merupakan salah satu konsep yang banyak digunakan untuk melihat fenomena kebencanaan secara menyeluruh. Sebuah usaha yang dilakukan manusia untuk mengurangi risiko dari hazard atau ancaman yang ada di lingkungan, tempat manusia hidup.

Dalam konteks kabupaten Sinjai, sebagian wilayahnya berupa pegunungan batuan muda dengan sudut kemiringan tanah antara 20 hingga 40 derajat, serta curah hujan yang cukup tinggi. Setiap tahunnya, wilayah Sinjai mengalami musim penghujan antara bulan November hingga Februari. Kondisi inilah yang membuat sebagian besar wilayah Sinjai, seperti kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Sinjai Borong menjadi langganan longsor.

Sementara, wilayah di bawahnya—Kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Selatan—menjadi ‘bak penampungan’ air yang turun deras dari wilayah perbukitan dan menyebabkan banjir. Pada kasus bencana tahun 2006 silam, korban jiwa sebagian besar diakibatkan oleh banjir bandang. Banjir bandang yang merupakan lanjutan dari pristiwa longsor di wilayah Sinjai Tengah. Air yang mengalir deras, membawa berton-ton lumpur hasil longsoran tanah yang terjadi sesaat sebelumnya.

Dari fakta bencana dan peristiwa kebencanaan yang ada, secara tegas mejelaskan bagaimana masyarakat Sinjai sebenarnya hidup bersama ancaman bencana yang ada di lingkungannya. Hal ini dipertegas oleh temuan BNPB (Novenber 2010) yang menyatakan kabupaten Sinjai sebagai salah satu kabupaten yang memiliki tingkatan ancaman bencana sangat tinggi di SulSel.

Pada umumnya, ada dua cara pandang manusia dalam melihat fakta kebencanaan: Pertama, melihat bencana sebagai sebuah gejala alam yang digariskan oleh Sang Pencipta dan patut diterima oleh manusia yang tidak bisa dihindari. Pendangan kedua, sebenarnya juga sepakat dengan pandangan pertama di beberapa hal, yakni melihat bencana sebagai sebuah gejala alam ataupun gejala sosial. Hanya saja pandangan ini melihat lebih dalam ke akar masalah. Melihat bencana bukanlah sesuatu yang harus diterima dengan ‘pasrah’. Manusia perlu melakukan usaha-usaha untuk mengurangi risiko yang bisa diakibatkan oleh ancaman.

Usaha yang dimaksudkan adalah dengan memperkuat kapasitas masyarakat, memelihara lingkungan, mengenal lebih dalam ancaman yang ada di lingkungannya. Tujuannya untuk menghindari adanya korban dan dampak sosial yang lebih parah saat bencana itu hadir maupun setelahnya.

Usaha-usaha PRB ini meliputi tiga siklus kebencanaan, yakni sebelum, saat dan setelah bencana terjadi. Mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman, memperbaiki kualitas lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, hingga merencanakan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Menjadikan usaha PRB sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari—khususnya kelompok masyarakat rentan (anak-anak, perempuan dan lansia)—di tengah-tengah lingkungan yang penuh ancaman.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana masyarakat memulai usaha PRB? Atau, dimulai dari mana usaha PRB idealnya dilakukan?

Sebelum menjawab dua pertanyaan tersebut, tulisan ini akan menganalisis terlebih dahulu status penanganan kebencanaan di kabupaten Sinjai secara umum. Analisis dilakukan dengan melakukan profiling—sebuah alat untuk melihat kelemahan sekaligus kekuatannya dengan menggunakan komponen-komponen usaha PRB.

Catatan Merah Usaha Pengurangan Risiko Bencana

TIGA pekan lalu, kabupaten Sinjai bersama empat kabupaten lainnya—Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Ende dan Maluku Tenggara—melakukan Lokakarya 'Berjejaring dan Berbagi Pelajaran dari Program Pengurangan Risiko Bencana'. Dari masing-masing kabupaten yang terdiri atas perwakilan legislator, pemerintah (BPBD dan Pemerintah Desa), komunitas masyarakat desa dan LSM lokal.

Salah satu item Lokakarya adalah melakukan profiling untuk melihat status penanganan kebencanaan di masing-masing daerah. Cukup mengejutkan bagi peserta lokakarya, karena dari beberapa komponen usaha PRB menunjukkan warna merah, yang berarti komponen tersebut belum ada atau belum pernah dilakukan. Adapun komponen-komponen tersebut meliputi: Regulasi, Kelembagaan, RAD (Rencana Aksi Daerah), Pendidikan, Pangkalan Data dan Sumber Daya.

Dari hasil profiling ini, maka bisa diasumsikan komponen-komponen yang dimaksudkan masih perlu dilengkapi, untuk memaksimalkan usaha PRB yang akan atau sedang dibangun masyarakat bersama pemerintah.

Dalam komponen regulasi misalnya, belum pernah ada Perda yang mengatur tentang BPBD, baik Perda mengenai Pengurangan Risiko Bencana, Perda tentang Rencana Penanggulangan Rencana Daerah ataupun Perda lainnya yang sensitif terhadap isu PRB. Payung hukum saat ini masih berupa Peraturan Bupati mengenai tata kelola organisasi BPBD. Ini menunjukkan masih lemahnya payung hukum pada tingkat kabupaten Sinjai untuk memperkuat pelaksanaan penanganan masalah kebencanaan maupun usaha PRB yang diupayakan. Payung hukum ini penting karena akan menjadi panduan bagi seluruh komponen masyarakat bersama pemerintah dalam bertindak.

Untuk komponen kelembagaan, kabupaten Sinjai memiliki banyak lembaga yang fokus dengan isu kebencanaan. Hanya saja, kerja-kerja lembaga masih belum terkoordinasi dengan baik. Sementara, ruang koordinasi bagi lembaga-lembaga ataupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam masalah kebencanaan belum pernah ada. Ruang untuk bertemunya berbagai pihak dalam membicarakan, merencanakan, maupun menyusun langkah strategis dalam skala kabupaten. Ruang komunikasi yang dimaksud, di beberapa daerah biasanya berupa Forum, Paguyuban ataupun Kelompok Kerja.

Tiga komponen PRB berikutnya, yakni RAD, Pengkalan Data dan Pendidikan, kabupaten Sinjai memiliki ‘raport merah’ yang sangat parah. Seluruh statusnya masih berwarna merah. Tetapi bukan berarti belum ada usaha untuk memulainya. Misalkan saja, SRP PAYO-PAYO, Diknas Kabupaten Sinjai bersama lima sekolah di kabupaten Sinjai telah memulai penyusunan kurikulum Pendidikan Bencana. Saat ini, Pendidikan Bencana yang diusahakan sudah pada tahap penerapan Pendidikan Bencana untuk melihat seberapa besar peluang maupun hambatan yang mungkin ditemui oleh sekolah, guru maupun murid dalam prosesnya.

Menjadikan PRB Bagian Hidup Kita

SEBUAH pekerjaan panjang jika ingin memperbaiki ‘raport merah’ penanganan kebencanaan di Indonesia, khususnya di kabupaten Sinjai. PRB adalah upaya manusia untuk menyelamatkan spesiesnya dari perubahan ekologi ekstrim. Memperbaiki daya adaptasi manusia untuk menghadapi lingkungan yang terus berubah, baik pada lingkup paradigma maupun tindakan. Memaknai kembali salah satu tujuan utama berkelompok, berkomunitas dan bernegara, yakni menjamin keselamatan hidup seluruh  manusia di dalamnya. Sekali lagi, PRB bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam satu malam—dalam cerita rakyat, ‘Proyek Sangkuriang’ misalnya.

Ada beberapa ajuan yang ingin diuraikan dalam tulisan ini. Uraian tersebut disusun mengikuti urutan profiling yang dibuat dalam lokakarya di kabupaten Ende:

Pertama mengenai regulasi. Perlu adanya peraturan perundang-undangan khusus kebencanaan di tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan inilah yang menegaskan keseluruhan kerja PRB berserta perangkatnya, baik yang berada dalam struktur pemerintahan, maupun di luarnya. Peraturan yang mampu memperkuat kinerja lembaga-lembaga kebencanaan sekaligus sebagai legalitas formal sebagai acuan. Jika melihat konteks desentralisasi demokrasi yang sedang berjalan, maka peluang untuk melahirkan Peraturan Daerah mengenai penanganan kebencanaan terbuka sangat luas.

Bukan hanya peraturan  perundang-undangan yang khusus mengatur kebencanaan saja, tetapi juga peraturan lain yang lebih sensitif dengan muatan PRB. Misalkan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), harus memiliki pengkajian mendalam mengenai area rawan bencana, kebijakan pertanian yang memperhatikan ekosistem dan aturan tata guna lahan, menyisihkan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan kebencanaan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa(RPJMDes) yang meliputi usaha-usaha PRB.

Kedua, secara kelembagaan. Jika berbicara masalah kelembagaan, maka yang paling banyak menjadi sorotan saat ini adalah badan khusus yang menangani masalah kebencanaan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di usianya yang masih belia, perlu berbenah diri sesegera mungkin. Dengan tanggung jawab yang begitu besar—karena tugasnya yang berhubungan dengan hidup manusia—mengharuskan lembaga ini memaksimalkan peran dan fungsinya di masyarakat. Menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga ini mampu berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh banyak orang. Berusaha untuk mengejar ekspektasi masyarakat terhadap lembaga pemerintah ini.

Selain BPBD, ada begitu banyak lembaga lain yang juga fokus dengan masalah kebencanaan, seperti PMI, SAR, Tim Reaksi Cepat Daerah dan sebagainya. Hanya saja belum mampu mengkoordinasikan dengan baik pekerjaannya, dengan pekerjaan lembaga lain. Masing-masing memiliki cara kerja kelembagaan yang berbeda. Untuk memaksimalkannya, dibutuhkan koordinasi yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam melakukan usaha PRB. Pada banyak kasus bencana di Indonesia, masing-masing lembaga bekerja dengan modelnya sendiri, sehingga banyak peran yang bertumpuk di salah satu bagian saja dan melupakan bagian yang lain. Misalnya kasus erupsi Merapi. Begitu banyak dapur umum yang dibuat. Karena tidak terkoordinasi baik, ada beberapa dapur umum yang berlebihan di satu tempat dan kurang di tempat yang lain.

Hal penting lain, perlu untuk membuat media belajar bersama bagi pihak-pihak yang berkepentingan di penanganan masalah kebencanaan. Sebuah ruang untuk interaksi banyak pihak, menyusun strategi hingga mereproduksi perangkat-perangkat hukum penanganan bencana. Di beberapa daerah, misalkan kabupaten Ende menyebut media belajar bersama itu sebagai Forum Kebencanaan Kabupaten.

Kelembagaan lain yang perlu disoroti adalah bagaimana membangun sebuah sistem untuk memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Memilah apa yang perlu dibenahi dalam penanganan kebencanaan, apa yang harus dipertahankan dan apa yang tidak dibutuhkan lagi—karena tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian.

Ketiga adalah membuat Rencana Aksi Daerah. Rencana ini meliputi contigency plan, renstra BPBD dan Rencana Pengurangan Risiko Bencana Daerah. Rencana strategis yang disusun bersama—multi pihak dan multi sektoral—sebagai acuan teknis usaha mainstreaming (pengarus-utamaan) PRB di daerah.

Keempat adalah membuat pusat-pusat informasi kebencanaan maupun media komunikasi bersama yang bisa diakses secara luas. Ini merupakan langkah untuk menyebarluaskan gerakan PRB di suatu wilayah. Jika melihat mekanisme kerja media massa, maka pusat-pusat informasi ini bisa menjadi media pembelajaran yang efisien bagi masyarakat. Hanya saja, yang perlu menjadi catatan adalah pusat informasi ini bisa lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan serta mengemasnya sedemikian rupa agar menjadi menarik. Kemudian, perlu juga melibatkan komunitas masyarakat dalam hal memberikan informasi-informasi kebencanaan di wilayahnya, sehingga bisa menjadi media komunikasi yang lebih interaktif sifatnya.

Kelima, mengintegrasikan PRB dalam sistem pendidikan formal. Pendidikan merupakan sarana transformasi pengetahuan yang memungkinkan bagi semua anak-anak—usia sekolah khusunya dan salah satu kelompok rentan—bisa mengakses Pendidikan Bencana. Jadi, sangat beralasan jika memilih pendidikan formal sebagai salah satu strategi dalam usaha pengarusutamaan PRB di suatu wilayah. Menciptakan sebuah pendidikan yang berbasis PRB sebagai strategi jangka panjang. Selain itu, pendidikan juga bisa dijadikan sebagai bahan pelajaran mengenai masalah kebencanaan atau yang biasa diistilahkan sebagai wadah melahirkan pengetahuan baru, khususnya tentang kebencanaan. pengetahuan yang dimaksud bukan hanya pengetahuan formal saja, tetapi juga menitik beratkan pada pengetahuan lokal masyarakat.

Keenam, mengenai sumber daya dan sumber dana. Efek dari desentralisasi ternyata bukan hanya pada pendistribusian kewenangan penanganan kebencanaan saja, tetapi juga pada tanggung jawab pendanaan. BPBD—sebagai perpanjangan tangan BNPB di daerah—kemudian didesak untuk turut mengambil peran dalam mendanai kerja-kerjanya sendiri, terutama pada bagian pendanaan oprasional badan. Pemerintah pusat menyertakan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mendanai sendiri lembaga-lembaganya, dengan rasionalisasi bahwa hal tersebut menjadi linier dengan penyerahan kewenangan.

Melihat kondisi seperti ini, maka pemerintah daerah sudah seharusnya mulai memikirkan untuk mengalokasikan sebagian dari APBDnya untuk masalah-masalah kebencanaan. Kabupaten Ende dalam konteks ini mungkin sedikit lebih maju, karena Forum Kebencanaan Daerahnya sudah pada tahap pengajuan usul pengalokasian dana 20 persen dari APBDnya, untuk mendanai gerakan Forum Kebencanaan Kabupaten.

Memang, sejatinya masalah dana adalah masalah klasik yang kerap menjadi hambatan. Apalagi jika melihat kebutuhan-kebutuhan—dalam proses profiling—dalam penangaan masalah kebencanaan membutuhkan cukup banyak sumber dana, seperti perlengkapan evakuasi, tempat evakuasi, gudang logistik, sistem peringatan dini, perlengkapan komunikasi, kendaraan oprasional dan lain-lain. Belum lagi jika menyoroti sumberdaya manusia di dalam lembaga-lembaga kebencanaan sebagai penggeraknya yang masih perlu mendapatkan penguatan kapasitas.

PRB adalah sebuah gerakan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mengingat hubungannya dengan kelangsungan ekosistem dan seluruh mahluk di dalamnya. PRB tidak bisa hanya mengkaji persoalan bencana semata (bersifat sektoral), tetapi berkaitan pula dengan perubahan iklim, demografi, infrastruktur, sistem sosial budaya masyarakat, keberagaman hayati, tata guna lahan, ketahanan pangan, kesehatan, dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, PRB juga idealnya masuk ke banyak bagian kehidupan manusia, seperti interaksi manusia dengan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, pemenuhan kebutuhan pokok, interaksi sosial masyarakat hingga proses lahirnya pengetahuan lokal di masyarakat. Jadi dapat diasumsikan PRB sebagai ide tentang nilai-nilai kemanusiaan yang coba mengatur pola hubungan manusia dengan alamnya, meningkatkan kuwalitas hidup manusia mahluk hidup lain beserta lingkungannya. PRB juga menjadi tahapan tindakan manusia untuk mengurangi dampak merugikan dari perubahan alam. Ide dan tindakan itulah yang dikatakan sebagai gerakan sosial PRB.[]

‘Raport Merah’ Pengurangan Risiko Bencana Sinjai

(catatan kunjungan belajar dan merumuskan strategi PRB ke Ende)



TUJUH orang dari berbagai latar profesi melakukan perjalanan dalam rangka melakukan kunjungan belajar ke Ende, Nusa Tenggara Timur. Tujuh orang ini adalah: Kepala Desa Kompang, Ketua Kelompok Tani Sipakatau, perwakilan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Sinjai, perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, dua fasilitator SRP Payo-Payo dan satu orang penulis. Mereka berasal dari bermacam unsur yang ada di masyarakat kabupaten Sinjai yang memiliki perhatian lebih pada masalah kebencanaan.


Tujuan perjalanan ini bukan hanya untuk melakukan kunjungan belajar, tetapi juga untuk merumuskan strategi bersama dalam usaha Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di lima Kabupaten. Lima kabupaten peserta, yakni kabupaten Maluku Tenggara, Sinjai (Provinsi Sulawesi Selatan), Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Ende sebagai tuan rumah pertemuan. Pelaksanaan pertemuan dilakukan dalam tiga hari: 19-21 Oktober 2011. Pelaksana pertemuan ini adalah lembaga Insist, inisiator pertemuan, dan FIRD (Flores Institute Resource for Development) sebagai panitia lokalnya.

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari skema program Membangun Gerakan PRB di tiga kabupaten di Indonesia: kabupaten Sinjai, Maluku Tenggara dan Bengkulu Utara. Penanggung-jawab program adalah Insist Yogyakarta, yang memiliki lembaga jejaring di tiga kabupaten: SRP Payo-Payo Makassar, Mitra Aksi Bengkulu dan Nen Mas Il Maluku Tenggara. Ketiga lembaga ini bersama masyarakat membuat gerakan PRB di kabupaten masing-masing.

Ragam Strategi Penanganan Kebencanaan di Beberapa Daerah di Indonesia

ROMBONGAN kami dari Sinjai terlambat tiba dan tak sempat mengikuti loka-karya sesi pertama. Setelah beristirahat sejenak, lokakarya dilanjutkan dengan melihat gambaran perkembangan penanganan kebencanaan di masing-masing daerah—baik aktifitas di dalam skema program BSM-DRR maupun aktifitas yang dilakukan pemerintah daerah. Kabupaten Ende, sebagai tuan rumah, mendapat kesempatan pertama.

Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan menginisiasi pembentukan forum kebencanaan kabupaten di masing-masing wilayah program yang mampu berkoordinasi dengan BPBD. Forum ini diharapkan bisa memacu akselerasi gerakan PRB, sekaligus menjadikan PRB bagian dari kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Kenapa memilih kabupaten Ende sebagai daerah tujuan belajar? Salah satu alasan, Kabupaten Ende menjadi salah satu kabupaten yang berhasil membangun forum kebencanaan dan mampu berjalan dengan baik hingga sekarang. Harapannya, kabupaten Ende bisa membagi pengalamannya. Apa yang menjadi kesulitan, tantangan apa yang dihadapi, hingga sistem kerja yang mereka bangun.
Kabupaten Ende menjabarkan perjalanan mereka dalam membangun usaha PRB. Usaha ini dilakukan melalui Forum Kebencanaan, menyusun Ranperda Penanganan Kebencanaan Daerah, membuat Rencana Aksi dan aktifitas lain, sebagai wujud gerakan sosial. Bukan hanya di wilayah kebijakan saja, tetapi gerakan PRB di Ende ini terus melakukan penguatan di level komunitas masyarakat pedesaan.
Forum Kebencanaan di Kabupaten Ende terbentuk pada tahun 2007. Forum ini terdiri dari bermacam kelompok yang berkepentingan di dalam masalah kebencanaan, seperti dari pemerintah (BPBD Kab. Ende), kalangan legislator, LSM (FIRD), tokoh masyarakat dan lain-lain. Kurang lebih setahun kemudian, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) untuk mendorong pembuatan Ranperda tentang penanganan masalah kebencanaan. Pansus ini mendapat mandat dari Tim Inisiator dan membagi diri ke dalam kelompok-kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja bertugas menyusun perangkat proses legislasi. Kalangan legislator bertugas membuat drafting Ranperda. Ada pula kelompok kerja yang bertugas menyelesaikan Naskah Akademik, bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal. Kelompok kerja yang terakhir bertugas menyusun Rencana Aksi.

Ranperda ini mendapat banyak uji kelayakan melalui proses diskusi yang panjang. Menyempurnakannya dilakukan melalui lokakarya-lokakarya, FGD (Focus Group Discussion), studi komparatif di Sleman dan Klaten, diskusi publik, konsolidasi dan proses diskusi lainnya.
Aktifitas ini bisa terus berjalan hingga sekarang tidak lepas dari aktor/kelompok yang mendukung usaha legislasi, baik secara moril maupun finansial. Secara finansial, sumber pendanaan berasal dari tiga lembaga dalam bentuk sharing antara FIRD (Flores Instutut for Resouces Development), GTZ (Gesselsehaft fur Techische Zusammenarbeit) dan APBD. GTZ adalah lembaga asal Jerman yang datang ke Ende tahun 1992 dengan nama program Georisk. lembaga ini banyak membantu pada bagian data kebencanaan (alam) dan pendanaan di proses legislasi PRB melalui penyusunan Ranperda.

Bukan berarti gerakan yang dilakukan oleh Forum Kebencanaan di Ende ini berjalan dengan mulus. Ada beberapa hambatan yang terjadi di kelompok/lembaga/komunitas masing-masing. Seperti yang dipaparkan oleh salah satu tim inisiator yang berasal dari lembaga legislatif kabupaten. Menurutnya, yang menjadi kendala dalam mendorong PRB ini ke proses legislasi adalah ketika waktu pemilihan telah dekat. Banyak agenda di dalam parlemen yang terabaikan, karena legislator harus kembali ke konstituennya agar bisa kembali menjabat di periode berikutnya. kendala yang lain adalah anggota DPRD bukanlah aktor yang memahami segala hal, PRB misalnya.

Berbeda lagi yang dihadapi kelompok eksekutif. BPBD misalnya, mengaku ada dua hal yang sering dirasakan: minimnya sumber daya (kapasitas di internal BPBD dan anggaran) dan minimnya partisipasi dari banyak pihak.

FIRD, salah satu lembaga yang terlibat dalam gerakan ini, memaparkan gambaran ancaman yang ada di kabupaten Ende, sejarah bencana yang pernah dialami masyarakat Ende. Diskusi yang dipandu Saleh Abdullah (Fasilitator dari Insist Yogyakarta) pun berkembang. Vincen Sango (29 tahun) bersemangat memaparkan pengalaman Forum Kebencanaan dalam mengadvokasi kebijakan bencana: dinamika hubungan LSM, Pemerintah dan Parlemen yang begitu harmonis dalam menggodok kebijakan kebencanaan di tingkatan kabupaten.

Implikasi dari hambatan ini beragam. Pada proses legislasi, dari hambatan di atas, Ranperda yang masuk ke meja DPRD sampai lokakarya ini dilaksanakan masih belum bisa disahkan menjadi Perda. Padahal, Ranperda ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan dan ketuk palu, kemudian dijadikan acuan dalam usaha Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Ende.

Seusai presentase dari rombongan Kabupaten Ende, giliran rombongan Maluku Tenggara yang didampingi Nen mas Il—LSM lokal yang cukup progresif dalam mendorong pengarusutamaan PRB di gugusan kepulauan Tual. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh pelaksana Lokakarya, tamu undangan terdiri dari unsur pemerintah, legislatif komunitas dan LSM lokal (Jejaring Insist di empat wilayah program).

Perwakilan legislatif mulai membuka presentasi rombongan Maluku Tenggara, menjelaskan urutan sejarah pemerintahan di tempatnya. Tidak hanya itu, digambarkan pula situasi politik, sosial dan budaya masyarakat yang ada. Sasi yang menjadi ciri khas Maluku tenggara menjadi menarik untuk disimak. Bagaimana tradisi itu digunakan di masa lalu dan bagaimana pergeseran yang terjadi pada konteks kekinian.

Kesempatan berikutnya, unsur pemerintah diwakili oleh BPBD kabupaten Maluku Tenggara. BPBD menjelaskan jenis ancaman bencana yang ada di tempatnya. Ternyata, ada hal yang menarik dari jenis ancaman ini, yakni ancaman yang sifatnya bukan gejala alam, yaitu mengenai konflik sosial dan ancaman penyakit HIV/AIDS. Hal ini terjadi karena Maluku Tenggara merupakan pelabuhan yang sering disinggahi kapal-kapal domestik dan internasional. Banyak percampuran budaya yang terjadi, sehingga peluang perselisihan dengan masyarakat lokal semakin besar. Belum lagi dengan adanya penyebaran virus HIV terjadi dengan cepat.

Jika membandingkannya dengan kabupaten Ende, di Maluku Tenggara, penanganan masalah kebencanaan masih pada tahap memulai membangun gerakan. Apalagi mengingat umur BPBD yang relatif muda—sekitar sembilan bulan— juga ‘muda’ dalam menghasilkan sebuah rancangan kebijakan daerah yang khusus mengatur penanganan masalah kebencanaan di wilayahnya.

Meski begitu, Nen Mas Il terus membangun gerakan pengarusutamaan PRB melalui desa-desa dampingannya. LSM lokal ini, bersama masyarakat desa, telah melakukan dua kali assessment untuk melihat kebutuhan desa dan melihat potensi apa yang memiliki peluang untuk bisa dikembangkan.

Kesempatan berikutnya adalah rombongan undangan dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Rombongan ini tidak disertai unsur legislatif karena berhalangan hadir. Tetapi tidak mengurangi semangat rombongan ini untuk menceritakan perkembangan gerakan PRB di daerahnya. Rombongan ini didampingi Mitra Aksi, LSM lokalnya.

Sejak tahun 2007, Mitra aksi, melalui Nurcholis Sastro (36 tahun) sebagai fasilitator lapangan, telah melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat dalam usahanya melakukan gerakan PRB di Bengkulu Utara dan bengkulu Tengah. Melakukan bermacam pelatihan, membuat peta wilayah rentan bencana hingga menyusun kurikulum pendidikan bencana. Semua dilakukan bersama masyarakat. Jenis ancaman yang ada di kedua wilayah ini adalah ancaman gempa dan abrasi pantai. Abrasi ini bahkan terus menggerus daratan, sehingga mengancam akan melenyapkan desa.
Oleh karena begitu tingginya intensitas ancaman, menjadikan BPBD di dua tempat ini mengalami percepatan kesiagaan. Membenahi BPBD secara kelembagaan, bahkan pemerintah setempat telah memiliki Perda untuk tata kelola organisasi baru ini dengan lima bidang di dalamnya.

Hanya saja, masalah yang terjadi adalah mutasi staf  yang dilakukan oleh pemerintah. Mutasi ini mengakibatkan sulitnya menjadikan BPBD secara kelembagaan bisa dinamis dalam menjalankan tugas-tugasnya. Misalnya, untuk Kepala Badan saja, sudah tiga kali mutasi yang terjadi, sehingga sulit melakukan koordinasi. Sementara, Kepala Badan merupakan salah satu bagian penting untuk menggerakkan lembaga ini.

Di sinilah Mitra Aksi melakukan terobosan yang sangat baik. Terus menjalin hubungan baik dengan BPBD, melakukan kegiatan bersama serta mengkoordinasikan gerakan PRB yang tengah dilakukan bersama masyarakat di desa-desa dampingannya.

Catatan dari Sinjai: Masih Perlu Pembenahan dalam Usaha Pengurangan Risiko Bencana

ROMBONGAN dari Sinjai mendapat giliran presentase setelah istirahat dan makan malam. Sabir (47 tahun), perwakilan DPRD Kabupaten Sinjai menjadi pembuka presentasi. Ia menguraikan dinamika politik di lembaganya, juga relasi lembaga legislatif kabupaten dengan eksekutifnya, sampai bagaimana fakta yang terjadi dalam proses pembuatan Ranperda di Kabupaten Sinjai. Hal ini dilakukan untuk melihat seperti apa peluang melakukan gerakan sosial dalam usaha mengurangi risiko bencana di tingkatan kabupaten.

Presentasi dilanjutkan tentang bagaimana kebijakan itu dilakukan. Lukman (32 tahun) dari BPBD kabupaten Sinjai menceritakan pengalaman BPBD dalam usaha mensinergikan aturan hukum (ideal) dengan tindakan yang perlu dilakukan, merumuskan perencanaan lembaganya beserta hambatan dan masalah yang dihadapi dalam kurun sembilan bulan terakhir sejak berdirinya BPBD Kabupaten Sinjai. Lukman mengakui bahwa masih banyak yang perlu dibenahi di internal lembaga BPBD di usia mudanya. Apalagi dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh lembaga ini.

Ansar (41 tahun), Kepala Desa Kompang dan Asikin Pella, Ketua Kelompok Tani Sipakatau merupakan dua aktor penting dalam usaha PRB di desa mereka. Sejak tahun 2007, dua orang inilah yang berperan aktif bersama SRP Payo-Payo melakukan penguatan kapasitas masyarakat di desa Kompang agar siap menghadapi ancaman yang ada di desa tersebut. Ansar dan Asikin menganggap usaha PRB ini merupakan sesuatu yang penting, apalagi jika melihat pengalaman 2006 silam, di mana begitu banyak korban jiwa saat longsor menghantam sebagian besar pemukiman warga.

Imran, fasilitator lapangan SRP Payo-Payo, kesekian kalinya menegaskan, masih sulit menentukan isu apa yang akan digunakan untuk mempertemukan orang-orang di Kabupaten Sinjai. Apalagi dengan melihat intensitas ancaman yang relatif rendah di wilayah ini. Isu kebencanaan belum cukup mampu mempertemukan unsur-unsur masyarakat Sinjai untuk membicarakan masalah kebencanaan di wilayahnya. Apalagi untuk membentuk sebuah forum dengan pertemuan rutin yang direncanakan.

Sebagai alternatif, SRP Payo-Payo menggerakkan PRB di Sinjai ini melalui isu pendidikan. Menjadikan Pendidikan Bencana dan sekolah sebagai wadah bersama masyarakat di lingkungan sekolah untuk membicarakan masalah kebencanaan.

Sudah ada lima sekolah yang menjadi uji coba pendidikan bencana di Kabupaten Sinjai. Diharapkan, dari penerapan pendidikan bencana di lima sekolah ini bisa menjadi langkah awal bagi sekolah lain yang berada di wilayah rentan terhadap ancaman bencana agar bisa melakukan hal yang sama. Walaupun kelima sekolah sama-sama memulai pendidikan bencana ini, dalam perkembangannya tidaklah sama. Ada sekolah yang mengalami perkembangan yang cepat, ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini disebabkan masing-masing sekolah memiliki masalah dan tantangan masing-masing. Mulai dari persoalan birokrasi, molornya penyusunan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), sekolah yang masih memprioritaskan mata pelajaran tertentu, sulitnya mendapatkan bahan ajar, sampai masih lemahnya komitmen di guru pelaksana pendidikan bencana. Semua itu menjadi catatan penting untuk melihat apa yang menjadi hambatan dari pelaksanaan pendidikan bencana ini sebelum didorong menjadi sebuah kebijakan pendidikan di kabupaten Sinjai.

Berbagi Pengalaman, Saling Menjawab Kebingungan

PADA sesi review (ulas balik) hari kedua, 20 Oktober, masing-masing wilayah memaparkan poi-poin penting yang dianggap perlu dibahas. Fasilitator, Mahmudi, mengajukan tiga pertanyaan untuk dijawab dalam diskusi kelompok. Pertama, hal-hal strategis apa yang perlu dilakukan untuk mengarusutamakan PRB?; kedua, hal-hal strategis apa yang perlu dilakukan untuk pembentukan forum PRB?; dan ketiga, apa rekomendasi-rekomendasi yang ingin diajukan untuk pertemuan empat kabupaten ini?

Dalam sesi ini, ada beberapa hal menarik. Pertama, mengenai pembentukan Tim Pengarah di BPBD. Ini dinilai oleh Roem Topatimasang sebagai langkah maju di dua kabupaten yang mengusulkan, yakni di kabupaten Ende dan Bengkulu. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Tim Pengarah ini melingkupi unsur pemerintah, masyarakat profesional dan ahli kebencanaan. Tim ini harus melalui seleksi yang dilakukan oleh legislatif, dalam hal ini adalah DPRD di tingkat Kabupaten. Lebih lanjut, Roem memaparkan, ada dua masalah yang kerap dihadapi dalam proses seleksi Tim Pengarah, yakni penentuan standar seleksi dan mengatur suhu politik di internal legislatif.

Hal menarik kedua adalah pengalaman Mahmudi memfasilitasi pertemuan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan AFDR untuk memilah program-program penanganan masalah kebencanaan di Indonesia. Memilah program mana yang perlu dimaksimalkan dan mana yang sekiranya bisa dibuang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Lebih lanjut Mahmudi menceritakan, sebagian besar program berbentuk fisik (rehabilitasi dan rekonstruksi) yang berorientasi pada saat dan setelah bencana. Akibatnya, pendanaan lebih besar kepada program fisik daripada pungutan kapasitas sumberdaya manusia. Sementara, dalam skema PRB, ada tiga siklus yang perlu diperhatikan: sebelum, saat dan setelah bencana itu hadir.

Di akhir sesi, yang paling banyak menyita perhatian adalah persoalan pendanaan. Beberapa kabupaten mengalami kesulitan dalam mengakses sumber dana untuk kerja-kerja mereka, terutama di BPBD. Mereka mengusulkan Insist bisa membantu proses advokasi pendanaan. Ini segera ditepis oleh Insist. Melalui Roem, Insist menjelaskan peran apa yang bisa diambil, mengingat dalam UU 24 tahun 2007, tidak ada sama  sekali celah bagi lembaga di luar pemerintahan untuk mengakses dana kebencanaan. Insist akan membantu pada wilayah lain. Misalnya, pada menghubungkan empat kabupaten ini ke jejaring lain untuk mengemas, kemudian memperluas gerakan PRB di Indonesia.

Roem menjelaskan seperti apa masalah pendanaan ini bermula. Pasca terjadinya dua bencana besar—tsunami di Aceh dan gempa di Yogya—dianggap perlu untuk membuat peraturan perundang-undangan khusus masalah kebencanaan. Maka lahirlah UU Nomor 24 tahun 2007 dengan lembaga BNPB sebagai pusat komando penanganan masalah kebencanaan nasional. Dalam proses ini, terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dengan daerah. Pemerintah daerah meminta untuk dilakukan desentralisasi kewenangan ke pemerintah daerah. Maka, dibentuklah BPBD di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota.

Implikasi dari desentralisasi kewenangan adalah pusat meminta pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk lembaga baru ini. untuk biaya program, dana APBN akan disalurkan melalui BNPB dan untuk ongkos kesekretariatan akan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Fasilitator mengajak seluruh peserta untuk melakukan inventarisasi kelengkapan usaha PRB. Mulai dari kelembagaan, kelengkapan tanggap darurat, dokumen kebijakan dan lain-lain. Memberi warna merah untuk bagian yang belum ada, warna kuning untuk menunjukkan proses menuju ada dan warna hijau untuk menunjukkan sudah ada. Setelah dipaparkan hasilnya, masih banyak kolom warna merah, symbol ‘ketidak-sempurnaan’.

Menyusun Strategi Memperbaiki ‘Raport Merah’

HARI terakhir pertemuan, 21 Oktober 2011, diisi dengan presentasi masing-masing kabupaten tentang rencana tindak lanjut yang disusun. Namun rombongan dari Maluku Tenggara tidak bisa mengikuti sesi akhir lokakarya. Mereka harus segera meninggalkan Ende, karena penerbangan yang terbatas. Namun, secara konsep, rencana tindak lanjut mereka telah diselesaikan.

Dalam presentasi tersebut, ada catatan-catatan penting. Di antaranya adalah mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten yang sebagian besar belum mencerminkan usaha PRB. Di sini Insist membagi pengalaman dengan peserta mengenai penyusunan RTRW kabupaten di Bali selama dua tahun. RTRW ini dianggap sangat penting, karena dari sinilah biasa dimulai banyak masalah. Mulai dari sengketa tanah khalayak, pembatasan wilayah eksplorasi, penetapan wilayah konservasi dan lain-lain.

Yang banyak terjadi, menurut Roem, RTRW  ini disusun oleh beberapa orang yang dianggap ahli, tetapi sebenarnya tidak mengetahui konteks sosial-budaya masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan banyak permasalahan di daerah. Beda ketika RTRW itu disusun dari komunitas di masyarakat. Model seperti ini lebih bisa mengurangi perselisihan kepentingan di dalam masyarakat. Yang terpenting sebenarnya, bagaimana isi dari RTRW itu memuat usaha-usaha pengurangan risiko bencana.

Selain rencana tindak lanjut, hari terakhir lokakarya juga membahas rencana lanjutan untuk mengevaluasi pertemuan Ende ini. Setelah merembukkannya, peserta sepakat kabupaten Sinjai menjadi tuan rumah untuk lokakarya berikutnya, di bulan Maret 2012.
Lokakarya berakhir. Masing-masing wilayah membawa pulang rencana tindak lanjut. Mereka harus mulai memperbaiki penanganan masalah kebencanaan dengan melibatkan lebih banyak pihak dan kerjasama yang multisektoral.

Saat proses profiling, warna merah mendominasi masalah-masalah penanganan kebencanaan di masing-masing wilayah. Mahmudi mengistilahkannya sebagai ‘Raport Merah’. Tugas beratnya adalah, bagaimana memperbaiki ‘raport merah’ ini. Mengubahnya menjadi warna hijau. Berusaha membuat gerakan PRB berjalan tanpa hambatan.[]     

Selasa, 08 Februari 2011

LUBANG NIPPONG

Sejarah Pertahanan Jepang di Masa Lalu



SEBELUMNYA telah kuceritakan tentang Pahlawan Ayam, dan mengapa istilah tersebut lahir. Walaupun masih ada beberapa pembaca yang menyangkal objek sebenarnya. Dalam tulisan ini akan menceritakan tentang sejarah orang biasa. Mungkin akan dibahas terlebih dahulu apa ide besar sejarah orang biasa yang dimaksud. Sejarah orang biasa telah populer di Indonesia, jauh sebelum aku mengenalnya lewat tulisan Bambang Purwanto, seorang dosen sejarah “biasa” di UGM. Menurutnya, sejarah bangsa ini selain ditulis oleh dominasi laki-laki, juga militer. Militer disini pun ditentukan lagi siapa yang pantas untuk dituliskan dalam sejarahnya, baik peristiwa, aktor, maupun ideologi yang menjadi pondasi sejarah tersebut. Peristiwanya yah pasti tentang kejadian luar biasa seperti perang, kudeta berdarah, pemilu, dan peristiwa sosial politik besar lainnya. Kemudian peristiwa tersebut harus berhubungan dengan aktor terkenal, tokoh nasional, pemimpin perang, para jenderal dan tokoh besar lainnya, tidak dengan orang-orang kecil seperti petani, guru, murid dan lain-lain. Peristiwa yang dijadikan sejarah selanjutnya dibingkai dalam sebuah nilai untuk menanamkan kepercayaan mendalam, agar seluruh pembaca sejarah patuh pada pembuat sejarah. Semboyannya pasti, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai penguasa (penulis sejarah tunggal) dan sejarah tunggalnya”. Seperti inilah gambaran sejarah Indonesia dituliskan saat rezim militer kuat.

Mari kita telaah lebih “nakal”. Sejak sekolah, buku sejarah harus dicetak massal dan seragam dibawah kontrol Jaksa Agung. Sejarah yang bertentangan dengan kepentingan penguasa dilarang beredar dan jika ketahuan akan dibakar. Jadi tidak ada sejarah alternatif. Tidak heran jika sebagian besar buku-buku Pramodya Ananta Tour lebih banyak di pemanggangan api daripada di perpustakan. Mungkin karena Pramudya bukan penguasa dan tidak ikut perang melawan PKI saat itu. Aku juga tertarik dengan tulisan Nurhady Sirimorok di media elektronik Panyingkul. Dia berpendapat sejarah Indonesi lebih didominasi oleh peristiwa-peristiwa kejayaan pertempuran, dimana militer adalah pahlawan besarnya. Kemudian menanyakan dengan sangat kritis tentang, bagimana posisi pekerja medis dan tukang masak yang sebagian besar adalah perempuan dalam sejarah tersebut? Kenapa nama mereka tidak turut menghiasi kegemerlapan kemenangan perang merebut kemerdekaan? Apakah perang bisa dimenangkan jika tentara-tentara itu kelaparan? Siapa yang merawat mereka saat terluka? Mengapa kesaksian mereka tidak dijadikan sebagai referensi sejarah yang kelak akan dibaca oleh anak cucunya? Kalau kuantitas jenis kelamin laki-laki dalam daftar pahlawan nasional, tidak perlu dibahas lagi, sudah jelas siapa yang menulis sejarah ini. Setelah tahu, apa yang harus kita lakukan?

Sejarah penguasa dapat membangun kepercayaan di kepala khalayak bukan hanya karena penguasa semakin kuat, tetapi sipil yang semkin lemah untuk menghadirkan sejarhnya dalam versi lain. Kemampuan menuliskan sejarah orang biasa oleh orang biasa bukanlah bakat atau keahlian khusus. Ketekunan menelorkan wacana alternatif kepada khalayak adalah amunisi yang baik untuk melawan dominasi tersebut. Mulailah dengan mengumpulkan serpihan-serpihan cerita  masyarakat, misalnya yang paling dekat, nenek, mbah atau datuk. Kemudian nenek tetangga dan seterusnya, dengan merujuk waktu masa hidup mereka. Sejarah lisan adalah salah satu tools yang dapat digunakan. Dengan model ini, kita dapat mendengar pengalaman sejarah orang biasa dari tangan kedua pengalaman, misalnya orang tuanya nenek kita. Jika nenek kita lahir tahun 1940-an, maka kita dapat mendengar kejadian tahun 1920-an dari nenek kita. Terbayang tidak mendengar sejarah tempat kita dahulu, di tahun 1920-an, padahal rencana reproduksi ari-ari nenek kita pun belum ada. Lebih teknisnya, suruh saja nenek cerita, kemudian direkam dan buat transkripsi wawancaranya. Setelah itu, tuliskan dan jangan lupa kolaborasi dengan buku bacaan yang tidak perlu rumit untuk dimengerti. Perlu aku ingatkan, bahwa tulisan ini bukan sedang membahas teknik penelitian, hanya ingin memberi gambaran tentang sejarah orang biasa, yang ditulis sebagai counter wacana dominan penguasa.

***

BAIKLAH, akan kumulai ceritanya dengan pagi ini. Umur pagi jika dibandingkan dengan umurku, jelas aku jauh lebih muda. Hanya saja, para guru dari Universitas Indonesia Timur dan aku sempat menjadi tua karena menunggu pemandu jalan. Yah, pemandu ini punya tugas baru, yakni mengambil bantuan bahan pangan untuk kami selama di desa Tassese, sumbangan dari organisasi pedagang pasar Terong, SADAR (Persaudaraan Pedagang Pasar Terong). Seperti biasa, perjalanan dimulai dengan saling menunggu, terutama saat pengisian bahan bakar kendaraan. Konsekuensi keterlmbatan berangkat adalah berkurangnya waktu mengajar guru-guru ini di SMPN 3 Tassese. Sekolah ini memiliki tiga kelas, dan belum memiliki alumni seorangpun. Wajar saja, karena sekolah ini baru ada setelah menerima hutang luar negeri dari tetangganya tahun 2007 lalu. Murid-murid memang telah menikmati gedung yang layak, bahkan sangat indah untuk ukuran “sekolah kampung” (maaf menggunakan istilah “sekolah kampung”, karena sangat sulit mendapatkan padanannya saat penulisan), namun tidak dengan gurunya. Itulah alasan perjalanan kami ke Tassese.

Dua minggu lalu, Pahlawan Ayam begitu terkejut merasakan jauhnya perjalanan murid-murid untuk menduduki kursi santainya di sekolah. Pahlawan Ayam berserta Peri Pengetahuan mengikuti murid-murid menuju perjalanan pulang untuk merasakan langsung semangatnya. Berbeda dengan hari ini, kami  yang dijanjikan akan mencoba merasakan semangat dari perjalanan guru menuju sekolah. Kini, giliran rumah Ibu Sartika menjadi tujuannya. Aku, pahlawan ayam dan empat orang guru tahu bahwa langit telah sangat gelap. Sesaat lagi hujan pasti akan turun. Keinginan melihat Lubang (penamaan untuk sebuah gua buatan manusia oleh penduduk setempat) adalah dorongan paling kuat untuk mengindahkan mendung. Walhasil, belum sampai setengah perjalanan, kami harus basah oleh hujan, tanpa ada satupun tempat berteduh di sepanjangnya. Kami belum saling mengenal sebelumnya, kecuali aku dan Pahlawan Ayam. Di sepnjang perjalnan itulah kami mulai mengenal. Baiklah, akan aku perkenalkan satu persatu guru-guru ini.

Guru pertama aku namakan saja Al Mubarokah. Dia adalah seorang perempuan berambut ikal, dengan bandol separuh – sebenarnya telah rusak karena patah, bukan bentuk sebenarnya yang separuh – yang digunakan untuk menahan kerapihan rambutnya. Ada tiga hal yang kuketahui sebelumnya dari dia. Pertama, niatnya untuk ikut kerena prihatin mendengar kondisi sekolah melalui seorang teman. Kedua adalah namanya. Aku tahu namanya dua hari sebelum keberangkatan. Dan yang terakhir adalah, dia mudah terkejut seraya mengucapkan apa saja diluar kendali (latah). Al Mubarokah adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Di sangat suka perjalanan yang melibatkan indranya secara langsung, terutama indra penglihatan. Ini bisa dilihat dari kesigapannya saat sesi pemotretan bersama, bahkan sendiri sekalipun. Yang paling mencolok dari perempuan ini adalah kata “Sumpah” yang kerap hadir ketika dia berusaha meyakinkan lawan bicaranya.

Guru kedua adalah teman lama Al Mubarokah, Al Ikhlas. Dia adalah laki-laki bertubuh mungil (dia suka dengan penggunaan mungil daripada kecil karena terdengar lebih manis) dengan rambut depan yang kerap menutupi sebagin tengkorak depan kepala. Al Ikhlas adalah teman kecil Al Mubarokh sejak mereka diimunisasi oleh orang tua mereka. Aku menyaksikan begitu hati-hatinya Al Ikhlas menjaga Al Mubarokah selama perjalanan. Pengawasan yang begitu ketat, hingga aku begitu yakin mereka benar-benar telah berteman sejak kecil. Pertama kali melihat dia, ke-diam-an adalah konsep yang melekat pada Al Ikhlas, namun tidak setelah mengenalnya lebih jauh. Dia adalah laki-laki yang cerewet, dengan banyak koleksi lelucon yang mencairkan suasana kaku kami selama perjalanan.

Guru ketiga bernama Al Akshom. Ibunya adalah seorang bidan. Dia berasal dari sebuah desa terpencil di Pinrang, desa Ulu Saddang. Tubuhnya cukup ideal dengan tinggi normal untuk laki-laki dewasa. Aku pernah kedesanya di Pinrang beberapa bulan lalu. Di sekolah desanya juga mengalami nasib yang hampir sama dengan yang terjadi pada sekolah di Tassese. Dia memilih untuk keluar dari desa Ulu Saddang bersama orang tuanya setelah menetap selama lima tahun disana. Tidak banyak yang aku ketahui dari sikap diamnya. Tapi tetap saja diam itu harus bersaing dengan bahasa non verbalnya saat sesi pemotretan.

Guru keempat adalah Baiturrahman. Jika pernah sekali melihatnya, pertemuan kedua pasti bisa langsung membedakannya dari tiga guru sebelumnya. Kata kuncinya adalah “Rambut”. Rambutnya begitu khas, karena ikal rambutnya dibiarkan tergerai ke atas (tanpa sedikitpun bermaksud mendiskreditkan fisik). Dari rambut inilah kemudian Baiturrahmn sangat disukai oleh murid-murid kelas II. Suatu kali seorang murid bernyanyi dengan melafazkan namanya dengn merdu. Murid tersebut tidak sabar untuk diajar olehnya, saat dia sedang menyampaikan materinya di kelas III. Dengan suara serek-serek, menambah ketampanan Baiturahman di mata dan hati murid-murid kelas dua.

***

SEPERTI diceritakan di awal, hujan menyertai perjalanan kami menuju rumah ibu Sartika. Hutan begitu rimbun dengan semak, karena sejak beberapa minggu lalu musim hujan membasahi hutan. Jalan yang licin menggesek serat-serat alas kaki kami. Lumpur dengan mudah menempeli permukaan alas kaki, sehingga langkah kami diperberat olehnya. Penujuk separuh jalan kami adalah Pahlawan Ayam. Kemudian digantikan oleh seorang petani yang kami temui di tengah perjalanan. Petani itu bersama istri dan anaknya sedang mencangkuli sawah yang mulai becek oleh hujan. Pahlawan Ayam digantikan oleh petani itu, karena Pahlawan Ayam lupa jalan menuju rumah Ibu Sartika. Setelah menempuh perjalanan panjang menyusuri hutan liar, kami beristirahat sejenak sambil mendengarkan arahan ibu Sartika tentang Lubang yang akan kami datangi. Kemudian kami dibuatkan obor dari sebatang bambu kecil berisikan minyak tanah, dengan sumbu dari serabut kelapa. Katanya, kami memerlukan ini untuk masuk kedalam Lubang, karena disana sangat gelap. Tidak jarang, kami akan menemukan beberapa jenis binatang berbahaya seperti ular, babi hutan dan binatang lainnya.

Lubang terletak di puncak bukit yang tinggi. Jika berdiri di atas sana, maka nampak kota Makassar dan pantai Losari oleh mata. Setelah sekejap menikmati pemandangan dari ketinggian, kami memasuki bagian inti perjalanan, menelusuri gelapnya Lubang. Menurut Pak Lawang, Lubang merupkan tempat persembunyian bagi pemberontak DI/TII dari kejaran tentara pemerintah. Namun Lubang ini telah ada sejak masuknya tentara Dai Nippon Jepang. Mereka membuat banyak Lubang di Tassese untuk menahan serangan sekutu pada masa Perang Dunia II yang berakhir dengan kekalahan Jepang setelah dua kota utamanya dihancurkan oleh sekutu dengan Bom Atom. Namun hanya beberapa yang masih tersisa, karena tidak mmpu lagi menahan serapan air hujan. Lorong di dalamnya saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Selain gelap, yang pertama kami temui saat masuk adalah segerombolan burung walet (yang awalnya aku kira itu kelelawar) berhamburan keluar karena merasa terganggu oleh kehadiran kami. Dua orang anak-anak yang menyertai perjalanan kami menuju lubang, begitu riang mengusir burung-burung dengan ranting pohon, sementara dua anak yang lebih besar lainnya tetap terjaga mengawasi keselamatan kami.

Tentu saja Jepang menempatkan Lubang pertahnannya di Tassese, karena letaknya yang tinggi, sehingga mudah dalam mengawasi pergerakan musuh. Bukan hanya jepang, DI/TII pun turut memanfaatkan ketinggian dalam bertahan sekaligus memantau musuh-musuhnya. Aku bisa membayangkannya saat berada di dalam salah satu mulut Lubang – tempat meletakkn senapan mesin – begitu srategisnya letak bukit ini sebagai tempat pertahanan saat perang. Sekarang, Lubang ini bukan lagi tempat bertahan atau berlindung, karena perang telah berakhir. Sekarang telah disulap oleh anak-anak Tassese sebagai tempat bermain mereka.

Pak Ruddin kemudian mempertegas pernyataan pak Lawang terkait asal mula adanya Lubang ini. “Itu Lubang tentara Nipong kami menyebutnya, karena dulu orang tua saya bercerita seperti itu”, ucap pak Ruddin dengan dialek Makassarnya. Inilah serpihan sejarah besar Tassese yang tidak sempat dituliskan oleh penguasa, karena Tassese bagi penguasa bukanlah tempat penting seperti ibu kota. Tetapi bagi pak Ruddin dan masyarakat Tassese lainnya, Tassese adalah tanah kelahiran mereka yang dianggap tidak kalah  pentingnya dari ibu kota.

Sepulang dari Lubang, kami disambut dengan hidangan istimewa oleh ibu Sartika dan secangkir teh dan kopi hangat. Setelah cukup istirahat, kami kembali ke rumah pak Ruddin, karena besok harus kembali mengajar. Sasaran utama setelah tiba adalah mencuci pakaian basah kami, karena sebagian dari kami tidak membawa persediaan pakaian yang cukup.

Seperti hari-hari awal para guru (volunteers) mengajar, murid-murid tetap bersemangat mengikuti pelajaran. Para gurupun sejak awal telah menyiapkan pembagian kerja, siapa yang mengjar di kelas I, siapa di kelas II dan siapa di kelas III. Saat jam istirahat, beberapa murid menawarkan kepada kami untuk mengunjungi air terun yang ada di Tassese sebelum kami pulang sore ini. setelah makan siang, mereka langsung mendatangi tempat istirahat kami, seolah tangan-tangan ini ditarik lembut untuk segera berkemas mengikuti mereka ke tempat kesayangan. Air terjun adalah pertemuan penutup perjalnan minggu ini, dan segera menyempatkan untuk berfoto bersama dengan anak-anak murid. Al Ikhlas telah duduk di atas kendaraannya sambil berucap, “Tidak sabar menunggu minggu depan. Pokoknya harus kembali ketempat ini!” seiring laju kendaraan kami meningglkan Tassese.

Catatan tahun lalu bersama PILAR (Pintu Belajar).